Taliwang (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sejauh ini masih menunggu sikap tegas PT Amman Mineral Industri (AMIN) terhadap PT Indo Fudong (sebelumnya ditulis Pudong).
Salah satu perusahaan alih daya di proyek pembangunan smelter itu sebelumnya diminta untuk ditinjau ulang kontraknya. Hal itu sebagai buntut ketidakpatuhan perusahaan tersebut atas ketentuan rekrutmen tenaga kerja yang diberlakukan Pemda KSB. “Suratnya sudah kami layangkan. Kami tembuskan ke PT AMNT, PT PIL juga. Intinya kami mewakili pemerintah meminta agar perusahaan itu diberi sanksi tegas,” kata Kepala Disnakertrans KSB melalui sekretarisnya, Slamet Riadi, Jumat, 22 September 2023.
Dikatakan Slamet, sikap tidak patuh PT Indo Fudong itu telah menjadi salah satu pemicu kegaduhan di masyarakat saat ini. Tindakannya merekrut pekerja tanpa sepengetahuan Disnakertrans memicu tudingan masyarakat kepada pemerintah tidak becus dalam menegakan aturan. “Kita kemarin di demo dan salah satu isu yang dibawa soal PT Fudong itu. Artinya perusahaan itu sudah meresahkan masyarakat kan,” cetusnya.
Slamet mengakui, surat yang dilayangkan pihaknya agar PT AMIN meninjau ulang kontrak PT Indo Fudong di proyek pembangunan smelter diharapkan berbuah sanksi terhadap perusahaan tersebut. “Kalau bisa diputus atau jangan perpanjang kontraknya. Biarkan mereka diganti dengan perusahaan lain yang mau taat aturan daerah,” tegasnya dengan nada kesal.
Sebelumnya, PT Indo Fudong telah membuat geram Disnakertrans dan kalangan masyarakat. Perusahaan itu diketahui selama ini melakukan perekrutan tenaga kerja tanpa sepengetahuan Pemda KSB. Padahal Pemda KSB sudah sejak jauh hari membuat kebijakan agar setiap perusahaan yang membuka lowongan harus melalui mekanisme satu pintu di Disnakertrans setempat.
Sebelumnya diberitakan, perusahaan ini berulang kali kedapatan melakukan rekrutmen tenaga kerja tanpa melalui mekanisme satu pintu sebagaimana yang diberlakukan Pemda KSB.
“Tindakan perusahaan itu sudah keterlaluan sekali. Makanya akan kami minta PT PIL untuk meninjau kembali kontraknya dan jika perlu diputus (kontrak) agar segera angkat kaki dari sini (KSB),” tegas Slamet Riadi, Kamis, 14 September 2023.
Slamet mengatakan, tindakan PT Pudong sudah tidak dapat ditoleransi. Caranya merekrut tenaga kerja dengan melibatkan Lombok Learning Center (LLC) tanpa sepengetahuan dinas tidak saja tidak sesuai aturan Pemda setempat tetapi juga disinyalir melanggar aturan secara nasional.
Indikasi melanggar aturan itu dapat dilihat bahwa LLC yang diajak bekerja sama merupakan lembaga pelatihan kerja. Sehingga ada kemungkinan aktivitas menyalurkan tenaga kerjanya tanpa didasari izin resmi. “Kami tidak tahu jelas LLC itu seperti apa rupanya karena memang tidak pernah melapor atau bertemu kami. Kalau kita lihat sekilas profilnya, itu lembaga pelatihan (kerja) saja,” urai Slamet didampingi Kabid Penempatan Tenaga Kerja (Penta), Tohirudin.
Hal paling menyakitkan, lanjut Slamet, tindakan merekrut tenaga kerja oleh PT Pudong tanpa sepengetahuan pekerintah KSB itu dilakukan berulang kali. Terhitung sejak pertama ketahuan pertengahan bulan Agustus lalu, hingga kini sudah ada 3 kali perusahaan itu melancarkan aksi yang sama walau akhirnya selalu dapat digagalkan. “Pertama kami beri peringatan. Kedua kami paksa orang-orang yang mereka rekrut untuk dipulangkan dan kami kira sudah jera. Tapi ternyata, kemarin (Rabu) kami temukan lagi mereka ada bawa lagi pekerja dari luar,” ungkap Slamet dengan nada kesal.
Atas tindakan seenaknya itu, PT Pudong pun kini menjadi perusahaan daftar merah Disnakertrans KSB. Bagi Slamet salah satu perusahaan alih daya di proyek smelter PT Amman Mineral Industri (AMIN) tidak boleh dibiarkan beroperasi di KSB selama mereka tidak mau mematuhi segala aturan yang ada di daerah. “Kami akan surati PT AMIN termasuk juga PT PIL terkait kelakuan PT Pudong itu,” janjinya seraya menambahkan dalam forum tim terpadu rekrutmen tenaga kerja proyek pembangunan smelter tindakan PT Pudong itu akan disampaikan oleh Pemda KSB.
“Kebetulan hari ini kita ada rapat evaluasi tim terpadu terkait progres rekrutmen. Nanti akan kita sampaikan di rapat itu,” tukas mantan sekretaris DPMPTSP KSB ini. (bug)