PEMPROV NTB siap mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekda NTB yang kini menjabat Penjabat Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., ketika menghadiri acara yang digelar PDI Perjuangan di Lombok Tengah beberapa waktu lalu. Bahkan Bawaslu sudah mengirim rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
‘’Kan bisa saja dipanggil. Tapi jika tidak memenuhi unsur-unsur yang bisa dilanjutkan, bisa saja setop sampai di situ. Sekda NTB mengakui rekomendasi hasil Bawaslu, namun kita lihat di KASN, apa Bawaslu sudah mengirim hasil kajiannya, terus KASN memutuskan. Setelah ada putusan KASN ada, kami tindaklanjuti sesuai apa bunyi putusan,’’ ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Drs. Muhammad Nasir, saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Kamis, 21 September 2023.
Menurutnya, jika ada putusan atau sanksi pada ASN yang melanggar aturan, maka ASN yang bersangkutan dianggap melanggar kode etik. ‘’Misalnya karena ini pelanggaran netralitas. Netralitas kembali ke kode etik. Kode etik itu apa? Wajar dan tidak wajar. Kalau dianggap tidak wajar silakan menyampaikan di muka publik,’’ tambahnya.
Sementara sanksi berat bagi ASN yang melanggar, ujarnya, adalah penundaan gaji berkala. Hal ini yang pernah ditangani di BKD Provinsi NTB. Sementara, opsi pemberhentian dari jabatan terhadap ASN bersangkutan tidak ada, karena bukan pelanggaran pidana.
‘’Pelanggaran itu adalah pelanggaran netralitas. Netralitas itu apa? Tentu lari ke kode etik. Kode etik itu kan perbuatan, tindakan. Satu lagi harus dipahami apa sekarang masuk tahapan pilkada, pileg atau pilpres. Kan itu pak. Jadi banyak yang salah memahami, kan saya sekarang dia calon bupati, misal. Ini sudah ditetapkan dan melakukan kampanye bakal calon. Boleh ndak saya ikut? Boleh. Tapi ada syarat dan rukunnya gitu. Karena dia akan jadi atasan saya, harus tahu visi misinya,’’ terangnya.
Dalam hal ini, yang tidak boleh dilakukan di tempat kamppanye adalah menggunakan fasiltas negara, kemudian mengerahkan massa, membawa atribut, mengikuti yel-yel atau tepuk tangan. ‘’Itu pelanggaran,’’ ujarnya, seraya menambahkan, share mengenai calon eksekutif dan legislatif di media sosial juga pelanggaran.
Hadirnya ASN saat kampanye adalah untuk mendengar visi dan misi calon pemimpin, karena sebagai ASN akan menjalankan tugas sebagai eksekutif.
Untuk itu pihaknya sudah menyusun surat edaran agar ASN tidak terlibat kampanye praktis dan tinggal ditandatangani Pj. Gubernur. Edaran ini terkait netralitas ASN jelang pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan pilkada. (ham)