Tindaklanjuti Temuan BPK, Pemkab Lobar Harus Bayar Utang Rp22,3 Miliar

Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) harus membayar utang sebesar Rp22,3 miliar pada tahun 2022. Pasalnya, utang di pihak ketiga ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB.  Menindaklanjuti temuan BPK ini, Pemda diharuskan membayar utang tersebut.

Wakil Ketua DPRD Lobar Hj. Nurul Adha yang dikonfirmasi usai sidang paripurna jawaban Bupati Lobar atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Lobar terhadap nota keuangan dan Raperda tentang perubahan APBD Lobar tahun 2023, Rabu, 20 September 2023 menegaskan, utang Rp22,3 miliar tahun 2022 menjadi temuan.  Untuk itu, kata politisi PKS ini, dalam perencanaan pada pembahasan KUPA PPAS yang lalu, pembayaran utang ini sudah direncanakan dari PAD.

“Dari pajak penerangan jalan Rp10 miliar, kemudian dari DBH Rp12 milar, itulah yang direncanakan untuk bayar utang. Itu kan memang utang harus harus dibayar,” tegasnya.

Pada pembahasan KUPA PPAS sudah disepakati rencana anggaran untuk pembayaran utang ini dan tinggal direalisasikan. Kalaupun belum ada kepastian berapa alokasi DBH, ada PMK yang belum keluar. Namun angka optimisme lebih besar, sebab dilihat dari tahun lalu dialokasikan Rp50 miliar, namun yang terealisasi Rp80 miliar DBH.  “Jadi harapan kita menganggarkan Rp30 miliar, bisa terealisasi. TAPD optimis bisa bayar,” tegasnya.

Pihaknya berharap agar akhir jabatan bupati dan Wabup selesai dengan baik. Termasuk tidak meninggalkan utang.

Sementara itu, Wabup Lobar Hj. Sumiatun sebelumnya menegaskan bahwa Pemda memastikan membayar utang tersebut. Pemda memprioritaskan tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK, termasuk yang berkaitan dengan penyelesaian utang tahun 2022, penganggaran penggunaan Silpa, serta tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan APBD yang telah berjalan.

“Karena itu, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini harus memprioritaskan hal tersebut, sehingga program dan kegiatan di dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 harus dapat mengakomodir kebijakan umum daerah, yang antara lain diprioritaskan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian utang,” jelasnya. (her)







Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Sirkuit Mandalika Siap Gelar Balapan Mobil Perdana, Masyarakat Bisa Nonton Gratis

0
Praya (Suara NTB) - Untuk pertama kalinya, Pertamina Mandalika International Circuit bakal menggelar ajang balapan mobil pada tahun ini. Setelah sebelumnya sukses menggelar sejumlah...

Latest Posts

Sirkuit Mandalika Siap Gelar Balapan Mobil Perdana, Masyarakat Bisa Nonton Gratis

Praya (Suara NTB) - Untuk pertama kalinya, Pertamina Mandalika...

Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023 Diumumkan 15 Desember

PROSES penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki...

APBD NTB 2024 Disahkan, Pj Gubernur : Pastikan Tata Kelola Pemerintahan Semakin Baik

Mataram (Suara NTB)-Rapat paripurna DPRD Provinsi NTB resmi mengesahkan...

Pemprov NTB Akhirnya Terima DBH Keuntungan Bersih PT AMNT Sebesar Rp107 Miliar

Mataram (Suara NTB) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akhirnya...