Mataram (Suara NTB) – Yose Rizal selaku mantan Direktur Penerimaan Minerba Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, mengungkap bahwa PT Anugrah Mitra Graha (AMG) tidak membayar iuran tetap ke negara dalam rentang tahun 2021-2022. “Jadi, PT AMG di tahun tercatat tidak ada setoran iuran tetap dalam data kami,” kata Rizal saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dengan hakim ketua Isrin Surya Kurniasih, Kamis, 21 September 2023.
Dia menjelaskan, iuran tetap merupakan setoran yang dibebankan kepada investor tambang yang memegang izin usaha pertambangan. Iuran tersebut berbeda dengan royalti yang harus diberikan ke negera sebelum melakukan aktivitas usaha. “Iuran itu sifatnya wajib setiap tahunnya melalui aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI),” terangnya.
Perusahaan tambang juga wajib membayar royalti setelah Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) disetujui Kementerian ESDM. Nominal pembayaran itu ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian ESDM RI.
“Kalau RKAB belum disetujui, royalti belum bisa disetorkan, karena akun E-PNBP miliknya pasti di blokir. Tetapi, untuk iuran tetap, bisa disetorkan melalui aplikasi Simponi,” pungkasnya. (ils)