Mataram (Suara NTB) – Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Anugrah Mitra Graha (AMG) tahun 2021-2022 tidak kunjung disetujui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) karena ada syarat yang tidak bisa dipenuhi.
“Syaratnya ada empat, dokumen RKAB, studi kelayakan, izin lingkungan, laporan sumber daya dan cadangan. Syarat pengajuan yang belum terpenuhi itu terkait laporan sumber daya dan cadangan,” ujar Aji Nugraha selaku verifikatur RKAB Kementerian ESDM saat memberikan kesaksian dalam siding di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis, 21 September 2023.
Aji melanjutkan, untuk menentukan ada atau tidaknya hasil sumber daya dan cadangan harus diverifikasi oleh Competent Person Indonesia (CPI) yang terdaftar di Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI). Akibatnya RKAB tidak kunjung mendapatkan persetujuan dari Kementerian.
‘’Di tahun 2021 hanya laporan sumber daya dan cadangan yang tidak dilengkapi oleh PT AMG sehingga RKAB tidak disetujui,’’ ujarnya.
Nensi Wijayati yang menjadi verifikatur RKAB menambahkan, untuk tahun 2022 ada juga syarat permohonan yang belum terpenuhi oleh PT AMG. Selain sumber daya dan cadangan hasil verifikasi CPI belum terpenuhi dokumen studi kelayakan juga tidak ada.
“Dari empat kewajiban, dua hal itu yang belum disampaikan PT AMG sehingga RKAB tidak mendapatkan persetujuan,” ujar Nensi.
Terkait syarat yang belum terpenuhi, Nugraha menambahkan bahwa pihaknya yang mewakili Kementerian ESDM RI telah meminta kepada PT AMG untuk melakukan perbaikan dan pemenuhan kebutuhan persetujuan RKAB tersebut.
“Kita sudah minta untuk dipenuhi, tetapi, sampai tahun yang dimohonkan berakhir, tidak ada tindak lanjut tanggapan dari PT AMG,” sebutnya.
Kementerian ESDM pun sudah memberikan tanggapan atas surat pengajuan permohonan RKAB tersebut pada bulan Juni. Tetapi sejak tanggapan itu disampaikan tidak ada lagi pengajuan RKAB yang dilakukan pihak perusahaan.
“Kita sudah memberikan tanggapan, tetapi tidak kunjung dipenuhi sehingga RKAB tidak mendapatkan persetujuan,” terangnya.
Menyinggung soal sanksi jika tidak memberikan tanggapan untuk melengkapi persetujuan RKAB, maka PT AMG tidak boleh melakukan kegiatan penambangan. Termasuk juga tidak boleh melakukan penjualan hasil produksi.
“Sesuai Permen ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020 di Pasal 66, menjelaskan kalau tidak ada persetujuan RKAB maka perusahaan tersebut dilarang menambang termasuk menjual hasil tambang,’’ ujarnya. (ils)