Peserta Bisa Mendaftar PPPK, Formasi Nakes Paling Banyak Dibuka di Lobar

Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) secara resmi mengumumkan dan menerima pendaftaran peserta seleksi P3K tahun 2023. Berdasarkan pengumuman nomor 800.1.2/8/SETDA/IX/2023 tentang seleksi pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Lobar tahun anggaran 2023. Pelamar pun sudah bisa masuk mendaftar akun melalui laman resmi SSCASN, setelah pada hari pertama (Rabu, red) sempat gangguan.

Peserta juga bisa mengunggah berkas-berkas persyaratan sesuai syarat dan ketentuan dalam pengumuman tersebut. Dari formasi yang ada, fungsional tenaga kesehatan atau nakes paling banyak dibuka pada seleksi PPPK kali ini dengan jumlah 719 formasi.

Kepala BKD dan PSDM Lobar melalui Kabid Pengadaan Data Informasi Lalu Muhammad Fauzi menerangkan, pengumuman ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal 16 September 2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023,

Dengan alokasi formasi 1.190, terdiri dari Fungsional Guru sebanyak 216 formasi dengan rincian Kebutuhan Khusus/Umum sebanyak 215 formasi,  kebutuhan Disabilitas 1 formasi. “Kemudian Fungsional Kesehatan paling banyak 719 formasi, dengan rincian Kebutuhan Khusus sebanyak 575 formasi, Kebutuhan Umum 144 formasi, paling banyak,” ujarnya, Kamis (21/9).

Selanjutnya fungsional teknis sebanyak 255 formasi dengan rincian, Kebutuhan Khusus 204 formasi, Kebutuhan Umum 28 formasi dan Kebutuhan Umum Disabilitas 23 formasi. Dalam pengumuman tersebut tertuang persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi pelamar. Di mana ketentuan umum yang harus dipenuhi, di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI). Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat melamar untuk formasi Jabatan Fungsional Guru serta paling tinggi usia 57 tahun pada saat melamar untuk formasi Jabatan Fungsional Teknis dan Kesehatan.

Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Selanjutnya, tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD). Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.  Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya.

Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NIPPPK. Calon pelamar hanya boleh mendaftar 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan. Kualifikasi Pendidikan dilihat dari Program Studi yang ditempuh dan bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kemudian disampaikan juga dalam pengumuman  jenis kebutuhan pelamar dan ketentuan khusus seleksi PPPK. Ketentuan khusus masing-masing formasi berdasarkan jabatan yang dilamar.

Secara umum, meliputi surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas (dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas). Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh Pejabat Kemendagri. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh minimal Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Jenis sertifikat lain di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh kepala lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan. Surat keterangan Bukan Buta Warna yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

Untuk jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama, syaratnya Sertifikat Kompetensi analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi yang mendapatkan Lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Selanjutnya untuk Penguji Kendaraan Bermotor Pemula, harus melengkapi sertifikat otomotif yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang masih berlaku, dikecualikan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMK Otomotif Sertifikat Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor. Kemudian untuk Jabatan Fungsional Kesehatan, ketentuannya harus memiliki Asli STR bukan STR Internship sesuai dengan jabatan yang dilamar, dan masih berlaku pada saat pelamaran dengan dibuktikan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR kecuali Jabatan yang tidak mempersyaratkan STR sesuai SE Dirjen Tenaga Kesehatan. (her)







Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Sirkuit Mandalika Siap Gelar Balapan Mobil Perdana, Masyarakat Bisa Nonton Gratis

0
Praya (Suara NTB) - Untuk pertama kalinya, Pertamina Mandalika International Circuit bakal menggelar ajang balapan mobil pada tahun ini. Setelah sebelumnya sukses menggelar sejumlah...

Latest Posts

Sirkuit Mandalika Siap Gelar Balapan Mobil Perdana, Masyarakat Bisa Nonton Gratis

Praya (Suara NTB) - Untuk pertama kalinya, Pertamina Mandalika...

Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023 Diumumkan 15 Desember

PROSES penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki...

APBD NTB 2024 Disahkan, Pj Gubernur : Pastikan Tata Kelola Pemerintahan Semakin Baik

Mataram (Suara NTB)-Rapat paripurna DPRD Provinsi NTB resmi mengesahkan...

Pemprov NTB Akhirnya Terima DBH Keuntungan Bersih PT AMNT Sebesar Rp107 Miliar

Mataram (Suara NTB) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akhirnya...