Mataram (Suara NTB) – Majelis hakim mengingatkan Po Suwandi selaku Direktur PT Anugrah Mitra Nugraha (AMG) tidak boleh keluar kota tanpa izin di perkara korupsi tambang pasir besi dengan kerugian Rp36 miliar. “Saudara harus hadir setiap sidang, tidak boleh keluar kota kecuali ada izin. Saudara harus datang kecuali ada keterangan sakit, kalau tidak, saya akan tahan, saudara harus jaga itu,” kata Ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih, Kamis, 21 September 2023.
Status tahanan kota terhadap terdakwa menjadi tanggung jawab majelis hakim. Sehingga diingatkan kepada terdakwa untuk patuh terhadap aturan. “Saudara sudah menjadi tahanan kota di bawah pengawasan majelis hakim,” tukasnya. Po Suwandi untuk kali pertamanya mengikuti sidang dengan status tahanan kota mengaku kondisinya masih belum stabil. “Kadang-kadang sehat, kadang-kadang lemes, kadang-kadang kambuh,” jawab Po Suwandi singkat.
Sebelumnya, pengamat hukum dari Universitas Mataram Laily Wulandari mengemukakan bahwa KUHAP sudah mengatur tempat terdakwa atau tersangka berstatus tahanan kota menjalani penahanan. “KUHAP tidak menyebutkan (alamat) KTP ya, tetapi menyebut tempat tinggalnya, di kota tempat tinggal terdakwa, KUHAP mengaturnya demikian,” kata Laily.
Sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman terdakwa. Namun terkait status tahanan kota tidak berada di tempat tinggal masuk kewenangan hakim yang menerbitkan surat penetapan.
“Jika ada penetapan hakim, mungkin ini dikecualikan atau kita sebut dengan kewenangan hakim untuk kepentingan hukum,” ujarnya. Dia melanjutkan, pada hakekatnya penahanan itu dilakukan untuk mempermudah proses persidangan. Misal, sidangnya di Kota Mataram, namun terdakwa menjalani penahanan di luar kota, hal itu akan mengganggu proses persidangan. “Pada prinsipnya, jika sangat mendesak dan diperlukan status tahanan dapat berubah apabila dipastikan pelaku tidak akan menghilangkan alat bukti atau melarikan diri,” tandasnya. (ils)