Mataram (Suara NTB) – Rekrutmen Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) Angkatan 11 akan dimulai pada bulan Oktober 2023. PPGP Angkatan 11 terbuka bagi guru di 10 kabupaten/kota di NTB. Untuk itu, para guru dan kepala sekolah yang ingin mengikuti program ini dapat mempersiapkan diri agar dapat mengikuti rekrutmen di angkatan 11 bulan depan.
Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) NTB, Drs. Suka, M.Pd., pada Kamis, 21 September 2023 mengatakan, rekrutmen PPGP angkatan 10 tengah berjalan. Saat ini rekrutmen angkatan 10 sedang dalam tahap verval dokumen dan menunggu pengumuman tahap 1. Selanjutnya angkatan 11 akan dibuka bulan Oktober 2023. “PPGP Angkatan 11 dibuka untuk semua kabupaten/kota di NTB,” ungkap Suka.
Suka mengungkapkan, bagi guru yang mengikuti seleksi awal, perlu mempersiapkan diri dengan tes tertulis esai yang lebih pada pengalaman pribadi sebagai guru di kehidupan bermasyarakat, ketangguhan, semangatnya, tahan uji, dan kesabarannya. “Setelah lolos, barulah tes simulasi mengajar dan wawancara,” ujarnya.
Guru penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.
Harapannya, guru penggerak akan menjadi pemimpin-pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia. Untuk itu, guru penggerak diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pengembangan kompetensi selama sembilan bulan.
Suka menyampaikan, guru penggerak diharapkan dapat terus melakukan inovasi dalam pembelajaran, sehingga pembelajaran berpusat pada murid dapat terwujud dan memiliki karakter Pelajar Pancasila.
Selain itu, guru penggerak juga diharapkan dapat tetap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan kepala sekolah masing-masing. Pengimbasan pengalaman dan ilmu yang didapat diharapkan dapat dilakukan di lingkungan sekolah dan luar sekolah oleh guru penggerak.
Selain itu, seperti diketahui, Kemendikbudristek mendorong pemerintah daerah untuk memprioritaskan guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas, terutama karena guru penggerak dibentuk sebagai pemimpin pembelajar.
Ketentuan itu sesuai Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. “Salah satu poin untuk menjadi Kepala/Pengawas Sekolah bisa dari Guru Penggerak,” ujar Suka. (ron)