Tertibkan Pungutan, Enam Orang Jukir Liar Diangkut Petugas

Mataram (Suara NTB) –Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Mataram, mengamankan enam orang juru parkir (Jukir) liar di salah satu pertokoan yang memungut retribusi dari sejumlah pengunjung, Rabu, 20 september 2023 kemarin.

“Jadi, mereka melakukan pungutan tanpa izin dan mereka juga belum terdata sebagai petugas parkir di Dishub Kota Mataram,” kata Kasatgas Saber Pungli Kota Mataram, AKBP Syarif Hidayat kepada wartawan, kemarin.

Enam orang tersebut hanya diamankan, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut. Mereka juga sudah diminta untuk segera mendaftar sebagai juru parkir untuk mendapatkan izin. “Jadi, mereka tidak kita tahan hanya mendata saja untuk diakukan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.

Syarif melanjutkan, operasi penertiban juru parkir dilakukan untuk menekan terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi. Dirinya tidak menampik bahwa di Kota Mataram banyak lokasi parkir dan juga banyak petugas parkirnya.

“Di Kota Mataram ada juru parkir yang resmi ada juga yang ilegal. Tetapi banyak juga yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada,” sebutnya. Satgas yang terdiri dari Dishub tersebut pada saat melakukan pemantauan lapangan masih menemukan juru parkir yang tidak sesuai dengan aturan. Salah satunya yakni pungutan terhadap lokasi parkir yang digunakan oleh anak sekolah.

“Sesuai aturan yang ada di Kota Mataram, harus memiliki fasilitas umum dan petugasnya harus terdaftar di Dishub,” jelasnya. Dia pun menyarankan agar seluruh juru parkir untuk bisa mendaftarkan diri. Ini berlaku secara keseluruhan karena tidak hanya juru parkir utama yang harus mendaftar melainkan juru parkir yang mengganti juga harus terdaftar.

“Jadi, semua juru parkir harus mendaftarkan diri, tidak bisa langsung bekerja (melakukan pungutan). Meski atas perintah juru parkir utama,” terangnya. Dia turut mengimbau kepada seluruh juru parkir untuk tidak melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Salah satunya menarik pungutan hingga Rp.5000, padahal aturan terkait besaran tersebut belum disetujui oleh pemerintah.

“Jangan pernah lakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jika kita temukan, pasti akan kita berikan tindakan tegas sesuai dengan aturan berlaku,” tegasnya. (ils)







Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Sirkuit Mandalika Siap Gelar Balapan Mobil Perdana, Masyarakat Bisa Nonton Gratis

0
Praya (Suara NTB) - Untuk pertama kalinya, Pertamina Mandalika International Circuit bakal menggelar ajang balapan mobil pada tahun ini. Setelah sebelumnya sukses menggelar sejumlah...

Latest Posts

Sirkuit Mandalika Siap Gelar Balapan Mobil Perdana, Masyarakat Bisa Nonton Gratis

Praya (Suara NTB) - Untuk pertama kalinya, Pertamina Mandalika...

Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023 Diumumkan 15 Desember

PROSES penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki...

APBD NTB 2024 Disahkan, Pj Gubernur : Pastikan Tata Kelola Pemerintahan Semakin Baik

Mataram (Suara NTB)-Rapat paripurna DPRD Provinsi NTB resmi mengesahkan...

Pemprov NTB Akhirnya Terima DBH Keuntungan Bersih PT AMNT Sebesar Rp107 Miliar

Mataram (Suara NTB) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akhirnya...