Tambang Galian C di Lobar Tidak Berkontribusi ke Daerah

Giri Menang (Suara NTB) –Galian C di Lombok Barat, selain dipasok untuk kebutuhan pembangunan di daerah setempat, juga dipasok ke daerah Mataram. Sayangnya, banyak galian C yang diambil dari lokasi tak berizin menyebabkan Pemda tak memperoleh pajak. Pihak Pemda melalui kecamatan pun sering menegur pengelola galian C, sehingga banyak di antara mereka yang datang mengurus rekomendasi.

Namun, pihak Kecamatan tak mengetahui pasti apakah pengurusan perizinan dilanjutkan ke provinsi atau tidak. Camat Gerung, H Mulyadi mengaku memang banyak aktivitas galian C di wilayah Gerung. Pihaknya dilematis terkait galian C ini, di satu sisi izin dikeluarkan Provinsi, sesuai dengan ketentuan, prosesnya melalui tim kooordinasi tata ruang daerah (TKTRD). Sedangkan pihak Pemda tak berwenang terkait galian C.

Pihaknya sudah turun mengecek galian C dan menegur pengelola usaha galian. Kemudian, itu dilaporkan ke kabupaten untuk ditindaklanjuti. Bahkan para pengelola pun datang mengurus rekomendasi ke kecamatan. “Banyak yang urus rekomendasi, tapi ndak tahu kami apakah dilanjutkan (pengurusan izin) atau tidak,” jelasnya.

Untuk proses izin, pihak desa dan kecamatan diminta rekomendasi. Pihaknya mengecek lokasi,  apakah bermasalah atau tidak, sesuai tata ruang atau tidak.

“Itu saja kewenangan kami, selanjutnya ke Kabupaten dan provinsi yang terbitkan izin,” jelasnya. Lebih lanjut dikatakan, Galian C yang dihasilkan Lobar banyak juga dipasok untuk proyek-proyek di wilayah Lobar. Dan banyak juga ke wilayah Mataram. “Yang kota Mataram dan dari sini (Lobar) saja semua tanah Uruk, galian C,” imbuhnya. Belum lagi untuk penimbunan jalan sopoq Angen, butuh ribuan kubik untuk menimbun jalan pembukaan jalan tersebut. Diakui dampaknya, akses jalan di wilayah Gerung rusak. Disebabkan pengangkutan material galian C.

Plt Kepala Bapenda Lobar, Hj Rosdiana mengatakan keberadaan galian C ilegal ini merugikan daerah, lantaran banyak pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tidak bisa ditarik Pemkab.

“14 titik galian C atau MBLB yang diidentifikasi, hanya 4 lokasi yang berizin sedangkan sisanya 10 titik tak berizin. Yang 10 titik MBLB (galian) tidak bisa kita tarik pajaknya, kenapa? Karena belum berizin,” tegas Plt Kepala Bapenda Lobar Hj. Rosdiana belum lama ini. (her)







Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Sirkuit Mandalika Siap Gelar Balapan Mobil Perdana, Masyarakat Bisa Nonton Gratis

0
Praya (Suara NTB) - Untuk pertama kalinya, Pertamina Mandalika International Circuit bakal menggelar ajang balapan mobil pada tahun ini. Setelah sebelumnya sukses menggelar sejumlah...

Latest Posts

Sirkuit Mandalika Siap Gelar Balapan Mobil Perdana, Masyarakat Bisa Nonton Gratis

Praya (Suara NTB) - Untuk pertama kalinya, Pertamina Mandalika...

Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023 Diumumkan 15 Desember

PROSES penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki...

APBD NTB 2024 Disahkan, Pj Gubernur : Pastikan Tata Kelola Pemerintahan Semakin Baik

Mataram (Suara NTB)-Rapat paripurna DPRD Provinsi NTB resmi mengesahkan...

Pemprov NTB Akhirnya Terima DBH Keuntungan Bersih PT AMNT Sebesar Rp107 Miliar

Mataram (Suara NTB) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akhirnya...