Lahan Produktif di KLU Mulai Beralih Fungsi

Tanjung (Suara NTB)-Lahan produktif (sawah basah) di Kabupaten Lombok Utara mulai dikhawatirkan karena beralih fungsi. Di Desa Gondang, kecamatan Gangga dan desa Jenggala, kecamatan Tanjung, lahan-lahan sawah basah mulai dimanfaatkan untuk konstruksi pembangunan properti oleh pemilik yang baru.

“Kami mendesak supaya Pak Bupati dan DPRD, segera mengeluarkan aturan perlindungan. Kalau tidak, semakin ke sini, lahan akan semakin banyak berkurang,” tegas Pengurus P3A Pelopor, Desa Gondang, Rusmaidi, Rabu 20 september 2023.

Menunjuk lahan sawah yang saat ini sedang ditanami beton oleh pengusaha, Rusmaidi menegaskan seluruhnya adalah lahan produktif yang umumnya ditanami 3 kali setahun. Seperti pada lahan sawah di sebelah timur Dusun Lekok, kemudian lahan sawah di Utara SMP Gondang. Lahan itu disulap menjadi kawasan properti pariwisata.

“Bahkan di sebelah yang sudah dibangun villa, sekarang sudah dibebaskan oleh investor untuk properti pariwisata,” sambungnya.

Pengurus P3A Pelopor dan anggota, tambahnya sudah mengajukan surat hearing ke DPRD Lombok Utara. Tujuannya untuk berdiskusi dengan para wakil rakyat agar Pemda lebih peka terhadap ancaman degradasi lahan sawah akibat alih fungsi untuk kepentingan bisnis.

Alangkah baiknya menurut Rusmaidi, agar Pemda mengarahkan pembangunan untuk perdagangan di kawasan yang non produktif. Sebab di desa Gondang dan Desa Segara Katon, tersedia cukup banyak kawasan yang bisa ditawarkan kepada pengusaha. “Sedangkan untuk kawasan pinggir pantai, harapan kami, penguasaan lahan sawah dibatasi oleh regulasi,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan KLU, Tresnahadi, S.Pt., tak membantah alih fungsi lahan sawah tersebut. Dinas kata dia, dalam proses finalisasi data lahan sawah basah di seluruh kecamatan di Lombok Utara.

“Dari data sementara, lahan sawah yang tersisa sekitar 4.526 hektar. Berkurang dari pendataan sebelumnya sekitar 5.000 hektar,” ungkap Tresnahadi.

Lahan sawah basah di Lombok Utara saat ini dominan berada di kecamatan Bayan. Dari jumlah lahan yang tersisa itu, dianggap masih mampu menyediakan kebutuhan konsumsi beras untuk masyarakat di Lombok Utara (asumsi asumsi tidak dijual keluar).

“Kalau kita rata-ratakan 1 hektar menghasilkan 6 ton gabah, maka produksi dari 4.526 ha sejumlah 27.156 ton,” sebutnya.

Pertambahan penduduk yang terjadi setiap tahun dan penurunan fungsi lahan pertanian di masa depan, tambah Tresnahadi, menuntut Pemda untuk mengeluarkan aturan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Di tengah proses Perda yang belum tuntas di DPRD, dipandang perlu bagi Pemda untuk melindungi lahan menggunakan Perbup.

“Untuk sementara kita gunakan Perbup dulu. Bentuk perlindungannya, tidak boleh alih fungsi pada radius tertentu. Harapan kita, dinas teknis yang mengurus perizinan berusaha menggunakan data dasar dinas DKP3 untuk menyetujui atau menolak lahan yang akan diusahakan,” pungkasnya. (ari)







Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Sirkuit Mandalika Siap Gelar Balapan Mobil Perdana, Masyarakat Bisa Nonton Gratis

0
Praya (Suara NTB) - Untuk pertama kalinya, Pertamina Mandalika International Circuit bakal menggelar ajang balapan mobil pada tahun ini. Setelah sebelumnya sukses menggelar sejumlah...

Latest Posts

Sirkuit Mandalika Siap Gelar Balapan Mobil Perdana, Masyarakat Bisa Nonton Gratis

Praya (Suara NTB) - Untuk pertama kalinya, Pertamina Mandalika...

Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023 Diumumkan 15 Desember

PROSES penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki...

APBD NTB 2024 Disahkan, Pj Gubernur : Pastikan Tata Kelola Pemerintahan Semakin Baik

Mataram (Suara NTB)-Rapat paripurna DPRD Provinsi NTB resmi mengesahkan...

Pemprov NTB Akhirnya Terima DBH Keuntungan Bersih PT AMNT Sebesar Rp107 Miliar

Mataram (Suara NTB) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akhirnya...