Mataram (Suara NTB) – Beberapa potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mataram meningkat, justru berbeda dengan pajak parkir yang ditargetkan menurun pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2023. Turunnya target ini dipicu piutang pajak parkir rumah sakit yang dimasukkan sebagai target pendapatan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. M. Syakirin Hukmi ditemu, pada Selasa, 19 September 2023 menjelaskan, turunnya target pajak parkir karena dipengaruhi piutang pajak parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram dimasukkan sebagai target sumber pendapatan asli daerah tahun 2023. Ternyata awal tahun telah dilunasi tunggakan tersebut.
Ia membantah bahwa tidak ada titik pajak parkir yang dihapus sehingga memicu penurunan target tersebut. “Kita ndak ada penghapusan titik pajak parkir,” kata Syakirin.
Dalam penetapan APBD tahun 2023, pihaknya memiliki target Rp3 miliar. Pada APBD perubahan turunkan Rp500 juta menjadi Rp2,5 miliar. Syakirin menambahkan, pembayaran pajak parkir di satu titik sangat tergantung dari jumlahnya. Contohnya, pengelolaan parkir RSUD Kota Mataram diserahkan ke koperasi sedangkan titik lainnya dikelola swasta. Pembayaran pajak parkir variatif karena sangat tergantung jumlahnya.”Iya, tergantung dari jumlahnya per bulan berapa,” tambahnya.
Pihaknya tetap melakukan pemantauan melalui uji petik terhadap titik pajak parkir di Kota Mataram. Rata-rata penyetoran setiap titik parkir masih sesuai dengan hasil pemantauan. Jika setorannya berubah atau jauh dari perhitungan sebelumnya, maka dilakukan pengecekan ke lapangan. Sejauh ini, belum ada indikasi pengelola pajak parkir yang nakal atau tidak kooperatif.
Uji petik ini kata Syakirin sebagai bentuk optimalisasi terhadap potensi pendapatan dari pajak parkir di Kota Mataram. Syakirin mengingatkan wajib pajak kooperatif melapor dan menyetorkan pajak yang dititip oleh masyarakat. (cem)