Taliwang (Suara NTB) – Penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menetapkan Al (insial), pria 43 tahun dan AR, 57 tahun, sebagai tersangka penyelundup pupuk bersubsidi yang sempat digagalkan Polres KSB di pelabuhan Poto Tano beberapa waktu lalu.
Kedua orang yang diketahui merupakan warga Kabupaten Sumbawa itu sebelumnya mencoba menyelundupkan pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 6 ton dari kabupaten Sumbawa menuju pulau Lombok dengan modus pengiriman menggunakan unit mobil boks tertutup.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami akhirnya menetapkan dua tersangka yaitu Al dan AR di kasus penyelundupan pupuk ini,” kata Kapolres, AKBP Yasmara Harahap saat gelar konfrensi pers, Selasa, 19 September 2023.
Kasus penyelundupan pupuk ini pertama kali diungkap kepolisian saat sebuah truk akan menyeberang dari Pelabuhan Poto Tano menuju Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. Personil KP3 Poto Tano yang saat itu tengah melaksanakan kegiatan operasi malam mencurigai sebuah truk dengan muatan cukup berat. Setelah diperiksa, pupuk tersebut adalah pupuk subsidi yang diangkut dari Sumbawa menuju ke Lombok.
Dijelaskan Kapolres, modus kedua pelaku dalam mendapatkan pupuk subsidi itu dengan cara membeli langsung dari sejumlah petani di Sumbawa. Para petani tergiur karena harga yang ditawarkan cukup tinggi. Di mana AI yang membeli langsung kepada petani mematok harga sebesar Rp140 ribu/karung dan kemudian menjualnya kembali kepada AR dengan harga Rp170 ribu/karung.
“Menurut pengakuan AR dia kemudian menjual di Lombok Timur dan Lombok Tengan dengan harga Rp200 ribu/karung. Artinya mereka dapat keuntungan berlipat dari aksinya itu,” papar Kapolres.
Atas tidankannya AI dan AR dinyakan melakukan tindak pidana ekonomi yaitu penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk bersubsidi jenis urea. Keduanya dijerat pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi junto pasal 8 ayat 1 dan ayat 2, Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan junto pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4 Perpres RI Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan serta Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski terbukti melakukan pelanggaran, Kapolres mengatakan, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. “Karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. Tapi mereka tetap wajib lapor sambil kasusnya kita rampungkan untuk diajukan ke persidangan,” tandas Kapolres. (bug)