Mataram (Suara NTB) – Pengumuman hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB ditargetkan dalam waktu dekat. UKG non-ASN telah dilaksanakan Dinas Dikbud NTB pada Senin, 11 September 2023 secara daring di sekolah masing-masing. Dikbud NTB tetap akan menghitung masa pengabdian guru dalam UKG non-ASN tahun ini.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Dikbud NTB, Nur Ahmad mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mengompilasi nilai hasil tes. Proses pengompilasian nilai itu hampir selesai. Pihaknya menargetkan bisa mengumumkan hasil tes UKG non-ASN dalam waktu dekat.
“Sekarang sedang kompilasi nilai hasil tes dan hampir selesai. Pengumuman insyaallah dalam minggu ini,” ungkap Nur Ahmad.
Kegiatan UKG non-ASN 2023 dilaksanakan secara daring mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita pada Senin, 11 September 2023. Nur Ahmad menyebutkan, ujian dapat dilaksanakan di tempat masing-masing melalui telepon seluler android atau PC dengan jaringan internet. Para guru yang lulus UKG non-ASN nantinya akan mendapatkan SK Gubernur.
SK Gubernur yang akan diperoleh guru non-ASN lulus UKG ini sebagai salah satu syarat untuk guru tersebut bisa memperoleh sertifikasi. Salah satu fungsi SK gubernur itu agar guru non-ASN bisa masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Nur Ahmad mengamini jika penghitungan masa pengabdian tetap menjadi bagian dari penilaian UKG non-ASN tahun 2023. Jika melihat ketentuan dengan UKG non-ASN di tahun-tahun sebelumnya, maka peserta yang memiliki masa pengabdian di bawah lima tahun mendapatkan 2 poin tambahan, masa pengabdian lima sampai 10 tahun mendapatkan 5 poin tambahan, dan peserta yang memiliki masa pengabdian di atas 10 tahun mendapatkan 10 poin tambahan. Peserta yang memperoleh nilai 65 setelah ditambah masa pengabdian berhak memperoleh SK penugasan Gubernur.
UKG non-ASN tidak hanya sebatas agar guru bisa mendapatkan SK gubernur, tetapi sebagai upaya pemerintah melihat kualitas kompetensi guru honorer. UKG merupakan upaya mengukur kompetensi guru yang berkaitan dengan bidang studi dasar, serta pedagogik yang menjadi ruang lingkup guru dan manfaatnya. Termasuk memetakan tingkat kompetensi guru. Kemudian UKG juga untuk membina dan mengembangkan profesi guru sebagai tindak lanjut Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). (ron)