Selong (Suara NTB) – Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa, 19 September 2023. Pertama tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, kedua Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketiga Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Bupati menegaskan, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2023 diajukan karena terjadi perubahan struktur yang disusun dengan rencana pendapatan daerah sebesar Rp 3,15 triliun. Terjadi peningkatan Rp 260,1 miliar dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 2,899 triliun atau naik sebesar 8,97 persen.
Belanja Daerah direncanakan Rp 2,977 triliun, mengalami penambahan sebesar Rp 136,8 miliar atau naik 4,82 persen dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 2,841 triliun.
Perubahan pokok struktur APBD pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dilihat dari Pendapatan daerah yang direncanakan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 meliputi PAD Rp 655,8 miliar, meningkat sebesar Rp 214 miliar sebelum perubahan sebesar Rp 440,8 miliar.
Pendapatan transfer pada perubahan tahun ini direncanakan sebesar Rp 2,47 triliun atau mengalami penambahan sebesar Rp 43,8 miliar dari yang direncanakan sebelumnya Rp 2,433 triliun . Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, direncanakan sebesar Rp 27,6 miliar bertambah sebesar Rp 3,03 miliar. Sebelum perubahan sebesar Rp 24, 619 miliar.
Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 2,977 triliun. Belanja meningkat sebesar Rp 136,8 miliar atau 4,82 persen dari jumlah anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 2,841 triliun.
Berdasarkan Urusan Pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah Pelaksana pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dibagi menjadi Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar dianggarkan sebesar Rp 1,969 triliun. Belanja wajib ini diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 1,55 triliun. Dinas Kesehatan sebesar Rp 284,46 miliar. RSUD dr. Soedjono Selong Rp 213,2 miliar. Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Timur Rp 25,18 miliar, Rumah Sakit Umum Daerah Patuh Karya Rp 14,559 miliar, Puskesmas se Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp 132,525 miliar.
Berikutnya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp 193,3 miliar, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rp 3,8 miliar. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp 3,87 miliar. Satuan Polisi Pamong Praja Rp 12,69 miliar. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp 7,9 miliar. Dinas Sosial Rp 23,5 miliar.
Kedua, Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan dengan Pelayanan Dasar dianggarkan sebesar Rp 123,69 miliar yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp 7,3 miliar. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Rp 28,728 miliar. Dinas Ketahahan Pangan Rp 3,26 miliar. Dinas Lingkungan Hidup Rp 23,25 miliar. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rp 10,8 miliar. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 5,1 miliar. Dinas Perhubungan Rp 7,6 miliar, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Rp 7,5 miliar. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Rp 8,8 miliar. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp 4,3 miliar. Dinas Pemuda dan Olah Raga Rp 11,423 miliar. Dinas Perpustakaan dan kearsipan Rp 3,78 miliar.
Urusan Pemerintahan Pilihan dianggarkan sebesar Rp 164,3 miliar. Antara lain untuk Dinas Kelautan dan Perikanan Rp 15,562 miliar. Dinas Pariwisata Rp 4,3 miliar. Dinas Pertanian Rp 87,468 miliar. Dinas Peternakan dan Kesehatan Rp 29,3 miliar. Dinas Perdagangan Rp 17,6 miliar. Dinas Perindustrian Rp 9,884 miliar. Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan dianggarkan sebesar Rp 102,5 miliar. Yakni untuk Sekretariat Daerah Rp 50,4 miliar. Sekretariat DPRD Rp 52,5 miliar. Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan dianggarkan sebesar Rp 538,6 miliar. Antara lain untuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Rp 6,8 miliar. Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah selaku SKPD Rp 42,2 miliar dan selalu Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Rp 450,6 miliar. Berikutnya untuk Badan Pendapatan Daerah Rp 33,7 miliar. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp 6,3 miliar.
Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan dianggarkan sebesar Rp 14,9 miliar dan dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah. Unsur Kewilayahan dianggarkan sebesar Rp 54,2 miliar dan dikelola oleh 21 Kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur.
Unsur Pemerintahan Umum dianggarkan sebesar Rp 10,9 miliar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.
Sementara, Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 19,7 miliar. Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 201,3 miliar bertambah sebesar Rp 130,9 miliar lebih dari estimasi pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 70,4 miliar.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dirasa penting karena Pemerintah daerah memiliki posisi yang sangat strategis sebagai penanggungjawab utama dalam merencanakan dan mewujudkan tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu sejak awal pemberlakuan UU. Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam implementasinya, penyelenggaraan otonomi daerah salah satunya ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber penerimaan daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah (local taxing power) dan kapasitas fiscal (fiscal capacity) daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah diberikan kewenangan memungut pajak dan pungutan lainnya (retribusi) sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah disusun dalam satu Peraturan Daerah. Seiring dengan itu beberapa peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan baru di bidang perpajakan dan retribusi berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Terakhir, soal Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyaratan di Kelurahan dijelaskan Bupati berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang mengamanatkan mengenai pengaturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) diatur dengan Peraturan Bupati dan berlaku mutatis mutandis pula bagi pembentukan LKD dan LAD di Kelurahan. Sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan perlu untuk dicabut. (rus)