Giri Menang (Suara NTB) – Satgas (Satuan Tugas) Pengamanan Perizinan Lombok Barat (Lobar) dinilai mandul. Pasalnya, beberapa kali rapat membahas penanganan aktivitas galian C ilegal, belum ada tindaklanjut atau aksi di lapangan. Rupanya, kendala yang dihadapi tim ini sehingga belum turun akibat tak ada anggaran. Tim yang terdiri dari bebrapa OPD ini tak dibekali anggaran untuk operasional. OPD pun terkesan saling lempar tanggung jawab dan saling menunggu waktu turun.
Dikonfirmasi terkait tindaklanjut penertiban banyaknya galian C liar oleh tim Satgas, Kepala Dinas Penamanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar, Suparlan selaku koordinator Tim Satgas tak menampik salah satu kendala yang dihadapi adalah soal anggaran. Diakui, tim satgas belum bergerak karena persoalan anggaran belum ada. “Memang salah satunya itu (kendala anggaran),” kata dia, kemarin. Menurutnya untuk menggerakkan tim, butuh anggaran operasional. Tidak cukup surat tugas saja.
Kata dia, bukannya tim ini tidak bisa bekerja, namun bagaimana mau bergerak tanpa anggaran. Tentu dirinya sebagai OPD yang mengkoordinir, harus memikirkan hal itu. Kendala lain yang dihadapi, terkait kewenangan penanganan izin galian C ada di provinsi. Namun ada celah lain melalui perda RTRW yang dijadikan dasar turun menertibkan galian C ini.
Pihaknya pun rencananya akan turun melakukan penertiban galian C di wilayah Manggong Lingsar, Rabu mendatang. Diakuinya, aktivitas galian C di wilayah Lingsar cukup parah. Termasuk pihaknya nanti mengagendakan untuk turun ke wilayah kecamatan Gerung.
Sementara itu, Kasatpol PP Lobar, Baiq Yeni S Ekawati menampik jika Satpol PP tak berbuat. Sebab pihaknya turun patroli galian C, tambang tak berizin itu dicatat lalu dikoordinasikan dengan OPD lain. “Sekarang mau tutup, dari lingkungan hidup (DLH) dong ayo sudah saya dampingi,” jelasnya. Kenapa Pemda tak punya gigi penertiban galian C, sementara kewenangan pengamanan perda di Satpol-PP? Yeni lagi-lagi mengatakan bahwa terkait hal itu pihaknya bersama OPD lain.
“Ayo dari OPD terkait lebih proaktif, ya kami jadi penegak Perda, kami tetap patroli. Setelah itu, kalau ndak kita yang mendesak, salahkan lagi saya, saya ndak mau melempar lho ya. Saya sudah berbuat,” tegasnya. Diakuinya, memang banyak PAD galian C yang lolos, karena tak berizin. Lebih-lebih terkait penertiban galian C, itu berkaitan juga dengan kewenangan provinsi.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Lobar, Lale Widyani mengatakan Pemda sudah melakukan pertemuan terkait penanganan galian C. Salah satu jalan untuk menertibkan galian C ini, menggunakan Perda tata ruang. Dasarnya tidak ada peruntukan tata ruang. “Kalau tidak mau urus peruntukan tata ruang, kita tutup sementara. Kalau mau mengurus, diarahkan ke DLHK provinsi,” imbuhnya.
Nantinya dinas DPMPTSP, PU di depan, kemudian Satpol-PP mengawal selaku pengaman Perda. Setelah itu dilakukan rapat Tim satgas, terdiri dari DPMPTSP, PU, LH, Satpol PP, Disperindag. Namun Sejauh ini belum ada tindaklanjut dari pertemuan tersebut.
Sementara itu, Sekdis PUTR Lobar, Lalu Sudiana mengaku belum ada tindaklanjut dari pertemuan Tim satgas tersebut. “Belum ada tindaklanjut,”ujarnya. Sementara satgas itu dikoordinasikan oleh DPMPTSP, dan PU menjadi bagian yang dikoordinir. Kalau ada pemanfaatan ruang untuk galian C misalnya, nantinya OPD terkait yang diundang. “Tapi belum bergerak ini,” imbuhnya.
Pihaknya menyampaikan ke DPMPTSP agar menangani satu atau dua lokasi saja dulu, ini sebagai model untuk penanganan selanjutnya di tempat lain. “Barulah kita ke yang lain-lain, tapi belum mulai (turun) karena informasinya dana terbatas,” ujarnya. (her)