Giri Menang (Suara NTB) – Pengumuman rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lombok Barat (Lobar) akan mulai dibuka hari ini, Selasa, 19 September 2023. Dan pendaftaran bagi peserta yang ingin melamar dibuka Rabu, 20 September 2023.
Pada rekrutmen PPPK ini, formasi bagi non ASN dan THK2 mendominasi dengan jumlah 952 atau 80 persen dari total formasi yang diterima Lobar. Kemudian formasi umum 214 atau 18 persen dan 24 formasi setara 2 persen bagi kaum disabilitas.
Kepala BKD dan PSDM Lobar melalui Kabid Pengadaan Data Informasi Lalu Muhammad Fauzi mengatakan, berdasarkan rincian jenis formasi yang diperoleh dari Menpan RB, non ASN dan THK2 paling banyak, kemudian umum dan difabel.
“Rinciannya masing-masing formasi untuk non ASN dan THK2 952 (80 persen), umum 214 formasi (18 persen) dan disabilitas 2 persen (24 formasi),”sebut Fauzi, Senin, 18 September 2023.
Bagi pelamar non ASN dan THK2 ini mendapatkan nilai afirmasi dan besaran nilai afirmasinya telah diatur oleh pusat. Di antara 80 persen formasi non ASN dan THK3 itu, termasuk 74 guru yang lulus passing grade pada tahun 2021. Seharusnya mendapatkan penempatan tahun 2022, sehingga dialihkan pada 2023 ini.
Untuk formasi umum sebanyak 18 persen tersebut, tidak mendapatkan nilai afirmasi seperti halnya non ASN. Kemudian untuk formasi disabilitas dan pelamar umum di luar non ASN serta THK2, sesuai dengan SK Nomor 489, pada diktum ke enam, kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi lulusan pendidikan profesi Guru (PG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru pada Kemendikbud, Riset dan Dikti.
Selanjutnya guru yang terdaftar di dapodik Kemendikbud, Riset dan Dikti. Kalau tidak memenuhi persyaratan ini, maka pelamar umum maupun disabilitas tidak bisa mendaftar. “Kalau dia prioritas atau khusus yang lulus Passing Grade tahun 2021, dan eks THK2, barulah bisa masuk,” ujarnya.
Untuk pengumuman seleksi dijadwalkan dimulai besok (Selasa red). Dan pihaknya sudah menyesuaikan syarat dan ketentuan dengan juklak juknis yang harus dipenuhi pelamar. Syarat-syarat secara umum sama dengan daerah lain. (her)