Praya (Suara NTB) – Sejumlah laporan kasus dugaan penipuan investasi palsu melalui aplikasi Future E-Commerce (FEC) yang sebelumnya ditangani Polres Lombok Tengah (Loteng) saat ini sudah dilimpahkan sepenuhnya ke Polda NTB. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penanganan kasus tersebut. Harapanya, penanganan kasus tersebut bisa lebih focus dan optimal. Mengingat, korban kasus dugaan penipuan aplikasi FEC tersebut ada juga dari daerah lain di NTB.
“Sudah diputuskan, penanganan kasus dugaan penipuan aplikasi FEC diserahkan seluruhnya ke Polda NTB,” terang Kapolres Loteng, AKBP Iwan Hidayat, SIK., kepada wartawan, di Penujak, Senin, 18 September 2023.
Polres Loteng sendiri sejauh ini baru menerima tiga laporan dari para pihak yang mengaku sebagai korban aplikasi tersebut. Laporan-laporan tersebut pun sudah ditindaklanjuti. Tetapi pada akhirnya, Polda NTB memutuskan mengambil alih penanganan semua kasus FEC. Supaya lebih focus dan terarah.
Pasalnya, korban aplikasi FEC tidak hanya di Loteng. Tetapi banyak juga dari kabupaten/kota lainya di NTB. “Karena korbannya lintas kabupaten, maka Polda NTB yang mengambil alih penanganan kasus ini. Supaya memudahkan proses penyelidikannya dan koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Jadi saat ini kita tidak lagi menangani kasus FEC,” tandas Iwan.
Sebelumnya, jelas Iwan pihaknya sudah sempat meminta keterangan dari beberapa saksi. Terutama korban kasus aplikasi FEC tersebut. Tetapi karena penanganan kasusnya difokuskan di Polda NTB, maka proses penanganan yang dilakukan oleh Polres Loteng sekarang sudah dilimpahkan ke Polda NTB. Supaya lebih mudah mengkoordinasikan penanganan kasusnya. Terutama lagi koordinasi dengan pihak PPATK.
Harapanya, dengan diambil alih Polda NTB penanganan perkara kasus dugaan penipuan aplikasi FEC tersebut bisa lebih optimal. “Sebelum dilimpahkan ke Polda NTB, kita memang sempat melakukan penyelidikan. Tapi masih pemeriksaan awal. Ini yang nanti akan dilanjutkan oleh Polda NTB,” tandasnya. (kir)