Mataram (Suara NTB) – Progres pendapatan dari pajak rumah makan sangat efektif. Hal ini mendorong dinaikkannya target pendapatan asli daerah (PAD) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2023. Kenaikannya mencapai Rp12 miliar lebih dari target Rp395 miliar menjadi Rp417 miliar lebih.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. M. Syakirin Hukmi dikonfirmasi Senin, 18 September 2203 menjelaskan, konsep perhitungan anggaran khusus pajak ada perubahan target pada APBD pada tahun 2023. Target PAD dari Rp395 miliar pada APBD murni menjadi Rp417 miliar.
Kenaikan target PAD melihat progres capaian dari pajak rumah makan atau restoran. Penungguan dilakukan terhadap wajib pajak sangat efektif meningkatkan pendapatan pajak dari restouran. ”Paling banyak menyumbang kenaikan itu dari pajak restoran,” kata Syakirin.
Pajak rumah makan dari target Rp28 miliar menjadi Rp38 miliar. Artinya, ada kenaikan mencapai Rp10 miliar sehingga berpengaruh beras terhadap target PAD secara keseluruhan. Selain itu, potensi kenaikan pada pengelolaan keuangan daerah mencapai Rp2 miliar lebih.
Di satu sisi kata Syakirin, pajak reklame justru mengalami penurunan target pada APBD perubahan dari sebelumnya Rp6 miliar menjadi Rp5 miliar. Turunnya target pajak reklame ini dipengaruhi kebijakan pemotongan bando jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram. “Penurunan ini karena ada pemotongan bando jalan sehingga mengurangi potensi target pajak reklame,” katanya.
Akan tetapi, pengurangan target pajak reklame masih didiskusikan dengan dewan sehingga diharapkan tidak berpengaruh terhadap target lainnya. Syakirin mengharapkan peningkatan PAD bisa memiliki dampak positif terhadap pembangunan di Kota Mataram. (cem)