Imigrasi Bima Ungkap WNA Tiongkok dan Taiwan Punya KTP Indonesia

Kota Bima (Suara NTB) – Jajaran Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB berhasil mengungkap ada warga negara asing (WNA) asal Tiongkok (China) dan Taiwan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.

Pengungkapan tersebut berawal saat WNA asal Taiwan inisial YWH (Pria 57 tahun) dan ZY (wanita 51 tahun) asal Tiongkok mengajukan permohonan paspor Indonesia di Kantor Imigrasi setempat, pada Kamis, 14 September 2023 baru-baru ini.

Dari pengungkapan itu dilakukan pengembangan, juga diamankan tiga WNA masing-masing, inisial WW (wanita 55 tahun) dari Tiongkok, CCC (pria 55 tahun) dan LCW (wanita 58 tahun) asal Taiwan yang hendak mengajukan paspor, namun tidak memiliki KTP.

“Imigrasi Bima mengamankan 5 WNA asal Tiongkok dan Taiwan, berawal dari kecurigaan terhadap YWH dan ZY, yang mengajukan permohonan paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Muhammad Usman, Senin, 19 September 2023.

Usman mengaku pihaknya curiga dengan dokumen berupa fotocopy e-KTP Indonesia yang dilampirkan oleh oknum YWH dan ZY untuk pengajuan paspor diduga palsu serta terindikasi menggunakan data atau identitas milik orang lain. Karena curiga, petugas Imigrasi langsung memeriksa.

“Saat diperiksa, oknum YWH dan ZY ini tak bisa berbahasa Indonesia, sehingga keduanya langsung dibawa ke Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Dari pemeriksaan lanjutan terungkap identitas asli keduanya. Usman mengaku pihaknya menemukan paspor yang yang menjelaskan identitas keduanya. Sehingga dipastikan dokumen fotocopy e-KTP yang dilampirkan untuk pengajuan paspor adalah milik orang lain.

“Dari paspor yang kita temukan, YWH dan SZ ini bukanlah WNI dengan inisial SC dan LA seperti dokumen fotokopi e-KTP yang lampirkan,” katanya.

Tak sampai disitu, petugas Imigrasi Bima langsung melakukan penelusuran lebih jauh  berdasarkan temuan tersebut. Hasilnya ditemukan tiga orang WNA lain, inisial WW asal wanita Tiongkok, CCC dan LCW asal Taiwan yang sedang menginap di salahsatu hotel di Kota Bima.

“Dari pengembangan, kita dapati dan langsung amankan 3 WNA dari Tiongkok dan Taiwan, yang diduga hendak melakukan hal serupa, yakni mengajukan permohonan paspor,” katanya.

Usman menegaskan kasus perdana yang ditangani oleh Imigrasi Bima itu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Oknum YWH dan ZY terindikasi memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar demi mendapatkan paspor.

“YWH dan ZY diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.

Sedangkan untuk tiga WNA lainnya yakni WW, CCC, dan LCW, saat ini sedang dilakukan pendalaman. Apabila terdapat unsur pelanggaran hukum, dipastikan ketiganya juga akan ditindak tegas aturan dan ketentuan Keimigrasian yang berlaku.

“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 5 WNA ini sudah dikurung sementara di Ruang Detensi Imigrasi Bima. Sementara izin tinggal masih mereka berlaku sampai awal Oktober 2023,” pungkasnya. (uki)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di...

0
Seoul (Suara NTB)-Buku biografi “Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia” karya Darmawan Prasodjo dirilis dalam versi Bahasa Korea. Peluncuran buku dilakukan dalam acara Festival Indonesia pada...

Latest Posts

Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

Seoul (Suara NTB)-Buku biografi “Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia” karya...

Siap-siap! PLN Jadi Raksasa Pelaku Carbon Trading yang Melantai di Bursa Karbon Indonesia

Jakarta (Suara NTB)-Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang telah diluncurkan...

BKPH Maria Donggomasa Sita 31 Log Kayu Sonokeling, Diduga Hasil Illegal Logging

Bima (Suara NTB) - Jajaran Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan...

Co-Location ‘SenyuM’ dari BRI, Pegadaian, & PNM, Mudahkan Pelaku Usaha Akses Layanan Permodalan

Jakarta (suarantb.com)– Kehadiran co-location Holding Ultra Mikro (UMi) atau...

Bawaslu KSB Tertibkan APS Berbau Kampanye

Taliwang (Suara NTB) - Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)...

ARTKEL ACAK

Jelang Pemilu, ASN Harus Jaga Netralitas

0
Mataram (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan pemetaan terhadap netralitas aparatur sipil Negara (ASN). Provinsi NTB masuk sepuluh besar dengan risiko...

Pj Gubernur NTB Serukan Stop Mager

0
Mataram (Suara NTB) - Memperingati Hari Jantung Sedunia di Nusa Tenggara Barat, Penjabat (Pj) Gubernur, Drs HL Gita Ariadi, M.Si., menyerukan agar masyarakat tetap...

Pj Gubernur NTB Pesankan Netralitas bagi Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-NTB

0
Mataram (Suara NTB) - Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., bersilaturahmi dengan Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-NTB....

Kolom