Giri Menang (Suara NTB) – Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat (Lobar) Hj. Sumiatun menekankan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memprioritaskan tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK, termasuk yang berkaitan dengan penyelesaian utang dan penganggaran penggunaan Silpa, serta tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan APBD yang telah berjalan. Karena itu, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini harus memprioritaskan hal tersebut yang mengacu pada KUPA dan dituangkan dalam PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023.
“Program dan kegiatan di dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 harus dapat mengakomodir kebijakan umum daerah, yang antara lain diprioritaskan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian utang,” jelasnya pada sidang Paripurna DPRD tentang Penjelasan Kepala Daerah dan Penyerahan Draft Raperda APBD Perubahan Lobar Tahun 2023 di Ruang Sidang DPRD, Senin, 18 September 2023.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun ke Lombok Barat untuk melakukan pemeriksaan. Tim BPK lebih dulu turun, menyusul tim BPKP dimulai pekan kemarin untuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Pemda dan OPD pun diberi batas waktu 60 hari untuk mengembalikan temuan kerugian negara dan menyelesaikan temuan administrasi.
Kepala BPKAD Lobar H. Fauzan Husniadi mengatakan, BPK sudah turun sejak tanggal 2 September Lalu, kemudian BPKP menyusul Jumat, 15 September 2023 mulai turun ke Lobar. “BPK sudah turun mulai tanggal 2 September, dan BPKP hari ini (Jumat red) entry meeting-nya,”kata Fauzan, akhir pekan kemarin.
Tim pemeriksa BPKP ini turun untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Dijelaskan, semua OPD diperiksa menyangkut berbagai hal. Itemnya salah satunya belanja dan lainnya. Nantinya hasil pemeriksaan ini menjadi salah satu item penilaian opini Pemda, sehingga untuk opini 2023 pada tahun 2024, tidak banyak yang diperiksa.
Beberapa temuan yang perlu ditindaklanjut, di antaranya bersifat administrasi dan kerugian negara. Salah satunya, utang daerah Rp22,3 miliar tahun 2022 masuk menjadi temuan.”Termasuk itu (utang daerah Rp22,3 miliar), kalau utang kan harus disahkan APBD perubahan dulu,” bebernya.
Selain temuan administratif, temuan kerugian negara juga harus dikembalikan. Pemda dalam hal ini OPD dan pihak terkait diminta menyelesaikan dalam waktu 60 hari atau tiga bulan. “Saat ini sedang berjalan (tindaklanjut),”ujarnya.
Terkait berapa kisaran kerugian yang mesti dikembalikan, datanya ada di Inspektorat. “Tapi ada temuan (kerugian dan administrasi),” imbuhnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Lotim Hademan membenarkan jika BPKP turun melaksanakan PDTT. Namun ia tak mengetahui materi apa saja yang diperiksa. “Yang tahu materi pemeriksaan adalah tim mereka sendiri. PDTT, pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Yang tahu hanya mereka,” ujarnya.
Ia juga tak bersedia menjawab pernyataan media terkait tindaklanjut penyelesaian temuan baik administrasi maupun kerugian negara.(her)