Dompu (Suara NTB) – Ir. Muttakun, bakal calon anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Partai Nasdem daerah pemilihan (Dapil) Dompu 1 akhirnya mengaku sebagai mantan Narapidana berdasarkan putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI. Namun ia tetap melanjutkan gugatan di Bawaslu dalam sidang Ajudikasi melawan KPU. Muttakun menilai KPU menyalahi prosedur dalam menetapkan dirinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah sebelumnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan ditetapkan sebagai Daftat Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Dompu pemilu 2024.
Hal itu ditegaskan Muttakun dalam keterangan pers usai sidang mediasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Dompu dan dihadiri juga KPU Kabupaten Dompu selaku termohon, Senin, 18 September 2023. “Saya dengan jujur harus mengatakan, saya terpidana dalam kasus (tindak pidana kehutanan di kawasan hutan Ncando/Lembo pada 10 Oktober 2005) itu,” aku Muttakun.
Tapi dalam proses penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan Partai Nasdem dan dirinya, tidak mempersoalkan status mantan Narapidana. Karena dirinya sadar bawah ada putusan kasasi di tingkat MA RI yang menjadi rujukan KPU dan menyatakan dirinya sebagai mantan Narapidana. Karena status ini, ada beberapa syarat yang tidak dilampirkan, sehingga dinyatakan TMS.
“Makanya berubah haluan. Rujukannya itu di dalam berita acara penetapan status tanggapan masyarakat, di dalam kolom keterangan yang disampaikan kepada partai ada Muttakun (dinyatakan) TMS (karena) tidak melampirkan putusan,” ungkap Muttakun.
Dalam keputusan KPU menetapkan TMS, kata Muttakun, ada beberapa hal yang dilihat terkait tata cara, prosedur dan mekanisme kerja yang tidak dilalui KPU. Sehingga meminta agar KPU Kabupaten Dompu mengembalikan statusnya sebagai calon anggota Dewan dari Partai Nasdem. “Karena tidak ketemu, akhirnya saya sudah langsung meminta kepada pimpinan mediasi (Bawaslu Kabupaten Dompu) untuk supaya tidak panjang, kita masuk pada sidang ajudikasi. Itu untuk saya pemohon atas nama Muttakun,” katanya.
Selain Ir Muttakun, Bawaslu juga melakukan proses media terhadap M Hijrin, S.Pd.I bakal calon anggota DPRD Dompu dari partai Nasdem dapil Dompu 3 (Kecamatan Woja), dan Yatim dari Partai Demokrat dapil Dompu 3. Terhadap M Hijrin dan Yatim, keduanya menerima mekanisme penggantian calon dalam masa pengajuan calon pengganti hingga 20 September 2023.
Ketua KPU Kabupaten Dompu, Drs Arifuddin pada kesempatan yang sama menegaskan posisi KPU sesuai keputusan yang sudah diambil. Yaitu menetapan TMS terhadap bakal calon anggota Dewan yang berstatus sebagai mantan narapidana. Keputusan ini merujuk pada peraturan perundang – undang yang berlaku hingga surat Ketua KPU RI nomor 856, yang memberi ruang bagi pihaknya untuk memeriksa kembali berkas calon yang diduga bermasalah.
“Saya selaku termohon sangat menghargai apa yang disampaikan pemohon, karena ini menyangkut hak asasi. Kita juga ingin hasil pemilu kedepan ini, menghasilkan pemilu yang berintegritas dan bermartabat,” tegasnya.
Arifuddin juga meyakinkan, apa yang menjadi putusan KPU telah melalui pleno Nomor 298 dan bersifat final. Rujukannya sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, termasuk PKPU hingga penjelasannya. “Kalau pak Muttakun melihat dari sisi lain, mari kita uji. Tentu dalam suasana kekeluargaan,” katanya. (ula)