PT.Pupuk Indonesia (Persero) mengapresiasi langkah Resor Sumbawa Barat, NTB yang berhasil menangkap sekaligus menetapkan dua orang tersangka penyelundupan 6 ton pupuk bersubsidi.
SVP PSO Wilayah Timur Pupuk Indonesia, Mochamad Safiie menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian RI serta aparat penegak hukum (APH) lainnya dalam rangka pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Kami Pupuk Indonesia sangat mengapresiasi langkah Kepolisian RI dalam hal ini Kepolisian Resor Sumbawa Barat yang berhasil menangkap dan menetapkan 2 pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi. Pupuk bersubsidi merupakan barang atau produk dalam pengawasan sehingga hanya petani sesuai ketentuan yang bisa mendapatkannya,” ungkap Safiie.
Diketahui, sebanyak 6 ton pupuk bersubsidi yang diselundupkan ini berasal dari kios UD Alanda yang menjadi tanggung jawab wilayah kerja PT Bangun Alam Samawa selaku distributor. Safiie memastikan bahwa proses penebusan atau penyaluran di kios telah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023.
Meski sudah sesuai aturan, dikatakan Safiie para petani tersebut tidak memanfaatkan pupuk bersubsidi untuk bercocok tanam, melainkan dijual kembali kepada dua pelaku tersebut. Dengan begitu kedua orang pelaku yang membeli pupuk bersubsidi dari petani telah melanggar aturan mengenai pupuk bersubsidi.
“Proses penebusan pupuk di kios sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun kami sangat menyayangkan tindakan petani yang justru menjual pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Lebih lanjut Safiie mengatakan bahwa Pupuk Indonesia meminta kepada seluruh jaringan distribusi, baik distributor maupun kios resmi, untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Karena peredarannya dipantau aparat penegak hukum yang tergabung dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yaitu Kepolisian, TNI, Kejaksaan, hingga pemerintah daerah (pemda).
Pupuk Indonesia tidak akan segan memberikan sanksi administratif maupun pemutusan hubungan kerja kepada pihak-pihak yang menentang aturan. Safiie juga meminta kepada masyarakat khususnya petani untuk turut memantau proses penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah masing-masing.
Jika petani melihat atau menemukan tindakan penyelundupan atau penyelewengan pupuk bersubsidi, bisa langsung menghubungi aparat penegak hukum atau layanan pelanggan bebas pulsa Pupuk Indonesia di 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001, layanan ini beroperasi mulai dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Menurut Safiie, tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi di Sumbawa Barat ini tidak mengganggu proses penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilaksanakan oleh Pupuk Indonesia untuk wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Kami Pupuk Indonesia mengingatkan kembali bahwa segala macam bentuk pelanggaran merupakan tindakan melawan hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Pupuk Indonesia juga tidak akan segan menindak tegas kios maupun distributor yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau penyelewengan. Terkait kasus ini, penyaluran pupuk bersubsidi di Sumbawa Barat tetap berjalan seperti biasa,” tutupnya.(bul)