Giri Menang (Suara NTB) – Harapan para penyandang disabilitas di Lombok Barat (Lobar) untuk mendapatkan kuota formasi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akhirnya terjawab. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah pusat menetapkan seleksi PPPK tiga jenis formasi, yakni jalur non ASN, umum dan disabilitas.
‘’Namun untuk jadwal pengumuman pendaftaran peserta seleksi PPPK sendiri diundur, dari sebelumnya dimulai tanggal 16 September menjadi 19 September sampai 3 Oktober. Dan pendaftaran seleksi dimulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023,’’ ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD PSDM) Lobar Jamaludin, S.STP., M.H., Minggu, 17 September 2023.
Jamaludin mengakui, jika pihaknya sudah menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) rekrutmen PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Sudah kita terima (juklak dan juknis) selanjutnya kita siapkan untuk pengumuman pendaftaran,” katanya.
Dikatakan, timnya sedang bekerja untuk menyesuaikan pengumuman pendaftaran dengan ketentuan juklak juknis dari pusat tersebut, supaya tidak berbeda nantinya.
Menurutnya, sesuai dengan formasi pada jenis formasi, terdapat tiga formasi, yakni non ASN, umum dan disabilitas. “Ada disediakan formasi untuk disabilitas 2 persen dari seluruh kuota (formasi),” ungkapnya.
Kalau dikalkulasi dengan jumlah formasi PPPK 1.190, maka terdapat sekitar 24 formasi bagi kaum difabel tersebut. Sedangkan untuk non ASN mendominasi formasi PPPK, sekitar 80 persen. Sedangkan untuk jalur umum, dialokasikan sisa formasi dari non ASN.
Sementara itu, Kabid Pengadaan Data Informasi pada BKD dan PSDM Lobar Lalu Muhammad Fauzi menjelaskan dasar pengalokasian tiga jenis formasi itu, yakni Kemenpan 14 tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK. Ia menambahkan, jadwal pengumuman pendaftaran Seleksi PPPK diundur dari sebelumnya tanggal 17 September menjadi 20 September. “Pembukaan sscasn untuk pendaftar 20 September sampai 9 Oktober,” sebut dia.
Dijelaskan, perubahan jadwal pelaksanaan seleksi itu mengacu surat BKN nomor
8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023. Mengacu surat itu, pengumuman seleksi dilaksanakan tanggal 19 September sampai 3 Oktober.
Pendaftaran seleksi dimulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Hingga tahapan terakhir yakni Pengisian DRH NI PPPK tanggal 14 Desember 2023 sampai tanggal 12
Januari 2024 dan Usul Penetapan NI PPPK tanggal 13 Januari sampai dengan 11 Februari 2024. Ia menambahkan, dalam suratnya, BKN menyampaikan beberapa hal, di antaranya proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.
Selanjutnya, instansi pusat dan daerah melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80 persen dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen. (her)