Mataram (Suara NTB) – Sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Mataram telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode tahun 2022. Meskipun demikian, diduga pejabat masih tidak jujur melaporkan harta miliknya.
Dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Anturasuah bahwa diketahui salah seorang pejabat di Lingkup Pemkot Matatam yakni, Budi Wartono tidak memiliki aset tidak bergerak. Bahkan, harta kekayaan yang dilaporkan minus sekitar Rp4 juta lebih.
Dari LHKPN diketahui Camat Mataram ini, tidak memiliki aset lahan dan bangunan. Dilaporkan hanya kepemilikan kendaraan roda empat dan roda dua. Menanggapi hal tersebut, Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati mengaku belum mengetahui informasi itu dan akan mengkroscek kembali LHKPN pejabat di Lingkup Pemkot Mataram. Selama ini, KPK hanya memberikan sertifikat verifikasi sebagai bukti laporan harta kekayaan pejabat lolos dan atau disetujui. “Selama ini, kami hanya mendapatkan verifikasi atau semacam sertifikat tanda diverifikasi,” kata Nelly dikonfirmasi pekan kemarin.
Nelly juga tidak percaya pejabat setingkat eselon III tidak memiliki rumah dan apalagi melaporkan harta kekayaannya minus. Hal ini akan dikoordinasikan kembali ke KPK RI untuk mengecek kebenaran data disampaikan oleh yang bersangkutan. Meskipun sebagai auditor pengawas internal pemerintah namun tidak memiliki akses untuk mengecek satu persatu LHKPN pejabat di Lingkup Pemkot Mataram. “Nanti saya juga akan mendiskusikan lagi dengan auditor,” timpalnya.
Pihaknya meminta seluruh aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Mataram secara terbuka melaporkan harta kekayaan miliknya, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan publik. “Semua yang kita miliki harus dipertanggungjawabkan tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat,” demikian kata Nelly mengingatkan. (cem)