Bima (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima telah menyiapkan strategi pengawasan untuk mencegah ASN berpolitik praktis, politik transaksional (politik uang) dan kejahatan siber menjelang Pemilu 2024 mendatang.
“Bawaslu menyikapi serius dinamika dan persoalan seputaran tahapan pemilu 2024, seperti pelanggaran netralitas ASN, politik transaksional dan cyber crime (kejahatan siber), ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin S.Pd.
Terkait netralitas ASN, Junaidin mengaku pihaknya sejauh ini, menangani 4 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ruang lingkup Pemkab Bima. Bahkan empat kasus yang ditangani tersebut, sudah direkomendasikan ke ke Komisi ASN (KASN) untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk strategi pencegahan awal, kami juga sudah keluarkan himbauan secara tertulis kepada Bupati Bima untuk mengingatkan seluruh ASN agar tak berpolitik praktis,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Joe ini, mengaku terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu, Bawaslu bersifat hanya mengeluarkan rekomendasi. Sebab pihak berwenang yang memberikan sanksi yakni KASN yang akan ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK).
“Meski bersifat rekomendasi, tapi Bawaslu tetap berkewajiban mengawasi sanksi-sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar netralitas,” ujarnya.
Berkaitan dengan politik transaksional, Joe mengakui politik transaksional memang menjadi isu yang trending di kalangan masyarakat. Hanya saja, hal itu bakal menjadi masalah atau sekedar cerita kosong jika hanya dibahas saja, tanpa ada tindak lanjut seperti mengadukan atau melapor ke Bawaslu.
“Ada informasi terkait politik transaksional. Tapi saat Bawaslu melakukan penelusuran, tidak ada masyarakat yang mau menjadi pelapor atau hanya sekedar menjadi saksi. Padahal itu menjadi syarat formil dan materil dalam memutus sebuah kasus,” ujarnya.
Untuk itu, Ia meminta seluruh komponen masyarakat untuk tetap mengawal dan menjaga demokrasi dengan memberikan laporan dugaan pelanggaran salahsatunya politik transaksional, atau setidaknya memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
“Mengawal dan menjaga demokrasi tidak hanya tanggung jawab Penyelenggara seperti Bawaslu. Tapi sudah menjadi tugas bersama,” ujarnya.
Sementara strategi pengawasan kejahatan siber dalam Pemilu, Joe mengaku Bawaslu Kabupaten Bima akan menggandeng dan bekerja sama dengan pihak-pihak berkompeten atau penyidik cyber crime dari Polres Bima untuk mengungkap akun media sosial yang terdeteksi menyebarkan isu yang tidak benar (hoax).
“Mencegah politisasi SARA dan hoax juga akan menjadi fokus perhatian dari pengawasan Bawaslu Kabupaten Bima,” pungkasnya. (uki)