Mataram (Suara NTB) – Pengadilan Negeri Mataram, menerima berkas perkara milik terdakwa Putra Taufan di kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Dompu tahun anggaran 2018-2021. “Iya, berkas perkara milik terdakwa sudah kita terima. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar 25 September 2023,” kata Humas PN Mataram Kelik Trimargo, kepada wartawan, Jumat, 15 September 2023.
Selain menetapkan agenda sidang, ketua pengadilan dalam putusan menetapkan susunan majelis hakim yang bertugas mengadili perkara tersebut. Ketua majelisnya Mukhlassuddin dengan hakim anggota Kadek Dedy Arcana dan Irawan.
“Perkara tersebut tercatat dalam registrasi pengadilan nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr,” jelasnya.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram tercatat ada empat jaksa penuntut umum. Mereka adalah Ilham Sopian Hadi, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, Budi Tridadi Wibawa, dan Muhamad Mauludin. Sebagai tersangka, Putra Taufan disangkaan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sebelumnya di proses penyidikan, kejaksaan mengantongi hasil audit kerugian negara dari Inspektorat NTB sebesar Rp1,1 miliar. Pengusutan terhadap kasus tersebut berkaitan dengan pembinaan cabang olahraga (cabor) dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di tahun 2018. Selain itu ada juga dugaan anggaran digunakan tidak sesuai peruntukan. Ada juga pembelian barang yang diduga fiktif. Dugaan tersebut dikuatkan dengan tidak ada ditemukan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran. (ils)