Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mendorong rumah makan yang tidak kooperatif bayar pajak supaya ditutup. Penutupan ini menjadi efek jera bagi pengusaha yang tingkat kepatuhannya rendah.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan pada BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin menjelaskan, sebelum penyelesaian pembayaran pajak diserahkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja terlebih dahulu dilakukan pemanggilan oleh petugas pajak dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Dua pengusaha rumah makan yakni GA dan BF justru tidak pernah hadir dengan berbagai alasan. Padahal, pihaknya ingin mengkonfirmasi data pajak yang harus disetor sesuai hasil penungguan selama sebulan. “Kita yang panggil malah mereka tidak pernah mau hadir,” kata Amrin dikonfirmasi, Jumat, 15 September 2023.
Pajak yang seharusnya disetor sesuai yang dituangkan dalam berita acara tidak sesuai. Hal ini menurut Amrin membuatnya kesal kepada wajib pajak sehingga melimpahkan penyelesainnya ke Satuan Polisi Pamong Praja. Aparat penegak Perda itu ini diyakini memiliki ilmu penyidikan untuk mengungkap indikasi kecurangan dari wajib pajak.
Ia menduga ada unsur kesengajaan dari wajib pajak mengurangi pajak yang dititipkan oleh masyarakat, sehingga didorong dilakukan penutupan tempat usaha rumah makan sebagai efek jera. “Kita dorong Pol PP supaya menutup tempat usaha mereka supaya ada efek jera bagi pengusaha yang lain,” tegasnya.
Menurutnya, tidak hanya lima rumah makan ini saja yang bermasalah, melainkan masih banyak rumah makan dengan tingkat kepatuhan rendah. Hal ini akan diselesaikan secara bertahap sambil menunggu perkembangan setor pajak mereka.
Di satu sisi, ia mengapresiasi wajib pajak yang mengoreksi kembali setoran pajak mereka dan membayar sesuai dengan hasil KKO. Langkah ini harus diikuti oleh wajib pajak lainnya guna menghindari pelibatan Satpol PP dalam penyelesaian pembayaran.
Kasat Pol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi sebelumnya mengatakan, pihaknya akan menyegel rumah makan yang tidak koopeatif membayar pajak ke kas daerah. Lima WP telah dipanggil dan diberikan waktu untuk memperbaiki selt assesment mereka, sehingga dalam waktu dekat harus menyetor sesuai dengan data yang diberikan oleh BKD Kota Mataram. “Kalau mereka tidak kooperatif kita akan segel tempat usahanya,” tegasnya. (cem)