Tagih Tunggakan Pembayaran DBH, Pemprov Gandeng JPN

Mataram (Suara NTB) – Hingga saat ini realisasi pembayaran tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) tambang dari PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebesar Rp104,62 miliar belum masuk rekening daerah. Pemprov NTB beberapa kali menemui pemerintah pusat agar tunggakan DBH yang menjadi temuan Badan Pemeriksa  Keuangan (BPK) Republik Indonesia ini segera dibayarkan. Namun, hingga jelang berakhirnya masa jabatan Dr. H. Zulkieflimansyah dan Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, DBH ini belum masuk.

Terkait hal ini, Pemprov NTB seperti disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB H. Sahdan, S.T., M.T., menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menagih tunggakan pembayaran DBH ini. Bahkan, dirinya sebagai Kepala Dinas ESDM sudah dipanggil JPN Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi NTB untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran DBH tambang PT. AMNT ini.

‘’Pemanggilan yang dilakukan kejaksaan bukan dalam rangka penyelidikan. Tetapi meminta keterangan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas ESDM, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) NTB terkait tunggakan DBH yang belum disetor PT AMNT,’’ ungkapnya, kemarin.

Seharusnya, menurut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB ini,  PT AMNT menyetorkan DBH dari aktivitas pertambangan  kepada Pemprov NTB pada 2020 sebesar 6,71 juta dolar Amerika atau Rp104,62 miliar sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 Meski demikian, ujarnya,  pembayaran tunggakan DBH PT. AMNT sebesar Rp104 miliar itu sudah tidak ada masalah. Bahkan, AMNT juga mengakui  mereka belum menyetor DBH tambang ke Pemprov NTB. Tidak hanya itu, tambahnya, ada juga kekurangan setor DBH royalti tambang dari Kementerian Keuangan sebesar Rp148 miliar.

Selain mendapatkan DBH dari PT.AMNT, Pemprov juga mendapatkan dana bagi hasil dari royalti yang disetorkan perusahaan tambang ke negara. Khusus untuk DBH royalti tambang ini diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.(ham)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Bupati KSB Targetkan Jalan Lingkungan Desa Mulus

0
Taliwang (Suara NTB) - Bupati Sumbawa Barat, H. W. Musyafirin menyatakan, misi "jalan tanah" yang diusung pemerintahannya tahun ini akan mulai menyasar pembangunan dan...

Latest Posts

Bupati KSB Targetkan Jalan Lingkungan Desa Mulus

Taliwang (Suara NTB) - Bupati Sumbawa Barat, H. W....

Kader Golkar Loteng Dukung Suhaili di Pilkada NTB Nursiah di Pilkada Loteng

Praya (Suara NTB) - Nama H.M. Suhaili, FT., diinternal...

Disiplin dan Amanah Jaga NKRI, 21 Putra KLU Jadi Anggota Komponen Cadangan

Tanjung (Suara NTB) - Sebanyak 21 orang putra daerah...

Nonton MotoGP, Penonton Bisa Gunakan Kendaraan Sendiri

Mataram (Suara NTB) - MotoGP di Pertamina Mandalika International...

Anggaran Rp17 Miliar, Kasus Stunting di Lobar Berhasil Ditekan

Giri Menang (Suara NTB) - Pemerintah pusat menggelontorkan Rp17...

ARTKEL ACAK

Makin Maju dan Melaju, Konektivitas Menyertai Kemajuan Pembanguanan Perhubungan NTB

0
KONEKTIVITAS di sektor perhubungan menjadi hal yang sangat urgen. Terlebih di seluruh kabupaten/kota di NTB terdapat proyek strategis yang sedang bergeliat. Selain memang sejumlah...

Pendaftaran Dibuka, PPPK 2023 Siapkan Kuota Umum dan Disabilitas

0
Taliwang (Suara NTB) - Para pelamar umum dan penyandang disabilitas punya kesempatan untuk mengadu nasib pada seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan...

Sajikan Derby Lingsar, Piala Bupati Liga 1 Internal Askab Piala Bupati Liga 1 ...

0
Giri Menang (Suara NTB) -Piala Bupati Liga 1 Internal Askab PSSI Lombok Barat (Lobar) mulai bergulir. Liga internal Askab yang rutin digelar tiap tahun...

Kolom