Mataram (Suara NTB) – Hingga saat ini realisasi pembayaran tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) tambang dari PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebesar Rp104,62 miliar belum masuk rekening daerah. Pemprov NTB beberapa kali menemui pemerintah pusat agar tunggakan DBH yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia ini segera dibayarkan. Namun, hingga jelang berakhirnya masa jabatan Dr. H. Zulkieflimansyah dan Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, DBH ini belum masuk.
Terkait hal ini, Pemprov NTB seperti disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB H. Sahdan, S.T., M.T., menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menagih tunggakan pembayaran DBH ini. Bahkan, dirinya sebagai Kepala Dinas ESDM sudah dipanggil JPN Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi NTB untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran DBH tambang PT. AMNT ini.
‘’Pemanggilan yang dilakukan kejaksaan bukan dalam rangka penyelidikan. Tetapi meminta keterangan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas ESDM, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) NTB terkait tunggakan DBH yang belum disetor PT AMNT,’’ ungkapnya, kemarin.
Seharusnya, menurut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB ini, PT AMNT menyetorkan DBH dari aktivitas pertambangan  kepada Pemprov NTB pada 2020 sebesar 6,71 juta dolar Amerika atau Rp104,62 miliar sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 Meski demikian, ujarnya, pembayaran tunggakan DBH PT. AMNT sebesar Rp104 miliar itu sudah tidak ada masalah. Bahkan, AMNT juga mengakui  mereka belum menyetor DBH tambang ke Pemprov NTB. Tidak hanya itu, tambahnya, ada juga kekurangan setor DBH royalti tambang dari Kementerian Keuangan sebesar Rp148 miliar.
Selain mendapatkan DBH dari PT.AMNT, Pemprov juga mendapatkan dana bagi hasil dari royalti yang disetorkan perusahaan tambang ke negara. Khusus untuk DBH royalti tambang ini diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.(ham)