Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, menetapkan AL dan AR sebagai tersangka di kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi ke Pulau Lombok di Pelabuhan Poto Tano, belum lama ini. “Iya, AL dan AR sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 6 ton pupuk bersubsidi yang diperoleh dari petani di Kecamatan Lape,” kata Kasat Reskrim Polres KSB, Iptu Aby Satya Darma Wiratmaja kepada wartawan, Jumat, 15 September 2023.
Di proses penyidikan terhadap kasus tersebut, kedua orang tersangka memiliki peran berbeda. AL bertindak sebagai orang yang menyuruh AR untuk mencari pupuk subsidi di Kabupaten Sumbawa untuk dibeli oleh AL. “AR ini sebagai orang yang membeli dan mengumpulkan pupuk dari para kelompok tani di sumbawa untuk dijual ke AL,” sebutnya.
Penetapan AL dan AR sebagai tersangka lanjut Aby, setelah penyidik melakukan gelar perkara serta keterangan dari para saksi. Sementara untuk barang bukti (6 ton pupuk,red) sudah disita untuk penanganan lebih lanjut. “Jadi, hasil gelar perkara pada hari Rabu (13/9) dan keterangan saksi sehingga AL dan AR kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya tidak kita tahan karena ancaman pidana dibawah 5 tahun,” ucapnya.
Sebagai tersangka, keduanya dijerat pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI No 7 tahun 1955 ttg pengusutan, penuntutan dan peradilan Tipid ekonomi Jo pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PP pengganti UU No 8 tahun 1962 tentang perdagangan Barang-barang dalam pengawasan JO pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perpres RI No 15 tahun 2011 ttg perubahan atas Perpres No 77 tahun 2005 ttg penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 34 dan ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendagri No 4 tahun 2023 ttg pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Polres KSB melakukan razia di Pelabuhan Poto Tano. Saat razia, kendaraan yang membawa pupuk tersebut melintas dan langsung dilakukan pengecekan. Pada saat dilakukan pengecekan ternyata didalamnya berisi 6 ton atau 120 karung pupuk bersubsidi dengan tujuan Pulau Lombok. Saat diminta dokumen pengangkutan barang yang disubsidi oleh pemerintah, A tidak mampu menunjukkannya.
Sementara hasil penyidikan A terungkap membeli pupuk tersebut seharga Rp130 ribu per karung dari para petani di Kecamatan Lape. Setelah terkumpul baru akan dijual ke lombok dengan harga Rp200 ribu per karung dengan keuntungan sekitar Rp70 ribu per karung. (ils)