Tanjung (Suara NTB) – Ketua DPC Gerindra Kabupaten Lombok Utara, sekaligus Wabup Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto R, ST., M.Eng., meminta Satpol PP selaku OPD penegak Perda tidak tebang pilih dalam penertiban alat peraga sosialisasi. Menurut dia, Perda (penyelenggaraan ketertiban umum) tetap harus ditegakkan, namun di sisi lain, Bacaleg peserta pemilu juga agar diberi ruang agar masyarakat yang memilih nanti sifatnya tidak membeli kucing dalam karung.
“Di satu sisi negara (melalui KPU) mengatur adanya sosialisasi supaya masyarakat tidak beli kucing dalam karung. Tapi di sisi lain, ada kepentingan daerah. Maka, kita minta, Pol PP juga tidak tebang pilih (penertiban),” tegas Wabup saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat, 15 September 2023.
Mengacu pada peraturan yang ada, kata Wabup, ia mempersilahkan semua Bacaleg memperkenalkan diri di ruang publik sesuai norma dan aturan yang sudah diatur oleh KPU. Adapun beberapa hal yang dilarang pun, agar tidak dilanggar oleh para Bacaleg.
Danny mengatakan, sebagai Wakil Bupati ia perlu mengingatkan para Bacaleg agar mentaati koridor regulasi Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pun demikian selaku Pembina ASN, ia berkewajiban mengingatkan OPD penegak Perda – SatPol PP, agar tidak membabi-buta dalam menurunkan APS.
Disarankan Wabup, Satpol PP sebaiknya melibatkan Tim Penertiban dalam proses penertiban APS. Sehingga gerakan penertiban bisa dilaksanakan bersifat massif, terencana, terjadwal dan simultan. Untuk itu, penting bagi Satpol PP untuk berkoordinasi dengan pejabat lain yang berkorelasi, seperti Asisten, Bagian Hukum, termasuk Bupati dan dirinya selaku pembina ASN. Sebab dalam konteks pembinaan, Bupati dan Wabup tidak hanya melihat output kerja, tetapi juga proses dari dilaksanakannya tugas-tugas kedinasan.
“Suksesi Pilpres dan Pileg adalah kepentingan negara, tentu kita harus memegang teguh aturan, pelaksanaan yang berkeadilan untuk semua parpol, adil untuk semua Bacaleg,” tegasnya.
Terhadap atribut yang sudah diamankan, agar diperlakukan dengan baik. Bukan tidak mungkin, Parpol atau Bacaleg pemilik akan mengambil kembali untuk dipasang menurut ketentuan yang disepakati. “Memang untuk sementara ini, kita bermain di ruang abu-abu terkait sosialisasi Bacaleg.”
“Dan penting untuk kita inisiasi adanya koordinasi lintas lembaga penyelanggara pemilu dengan OPD penegak Perda. Supaya ada persepsi yang sama dalam sosialisasi dan penertiban,” pungkas Danny. (ari)