Mataram (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat dalam penanganan lanjutan dugaan korupsi pengelolaan kredit Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DPAM) tahun anggaran 2017-2021 di Kecamatan Suela. “Iya, kita masih menunggu hasil auditnya dulu dari Inspektorat baru kita lakukan penanganan lebih lanjut,” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, M. Isa Ansyori, kepada wartawan, Jumat, 15 September 2023.
Isa meyakinkan, sebelum meminta Inspektorat menghitung kerugian negara, penyidik sudah melakukan ekspose terlebih dahulu ke Inspektorat. Berdasarkan hasil ekspose ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp700 juta. “Jadi, hasil ekspose kerugiannya Rp700 juta, tetapi angka pastinya kita menunggu hasil penghitungan dari Inspektorat. Bisa juga kurang bisa juga lebih,” jelasnya.
Isa pun menegaskan, dalam penanganan kasus itu penyidik sudah mengantongi calon tersangka setelah 30 orang saksi diperiksa di tahap penyidikan. Hanya saja untuk identitas dia masih enggan memberikan informasi lebih lanjut. “Calon tersangka sudah ada pastinya. Tetapi kami masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara baru kita sampaikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dia meyakinkan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini sudah ada. Yakni setoran dana bergulir yang dilakukkan oleh nasabah tidak disetorkan ke unit pengelola kegiatan, melainkan hanya sampai ke pendampingnya saja. “Setoran uangnya hanya sampai di pendamping tidak sampai ke UPK,” sebutnya.
Dari data, UPK DAPM kecamatan Suela tersebut mengelola dana kredit sudah mencapai Rp4 miliar dari tahun 2017-2021. Penyaluran kredit itu diberikan kepada kelompok usaha berada di bawah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tingkat kecamatan. “Dana yang dikelola DAPM merupakan akumulasi program PNPM yang mendapatkan suntikan dana pemerintah,” sebutnya.
Suntikan dana diberikan pemerintah terakhir kali dilakukan pemerintah di tahun 2014 lalu sebesar Rp1,5 miliar. Pengelolaan DAPM ini merupakan lanjutan dari penyaluran dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebelum program tersebut dihapus di tahun 2014. “Jadi, sumber dana pengeloaan DAPM itu adalah sisa dari pengelolaan dana PNPM,” jelasnya.
Dia menekankan, karena sumber pendanaanya merupakan dari negara, sehingga kasus tersebut dapat diusut tindak pidana korupsinya. Dengan adanya pengelolaan yang tidak sesuai sehingga memunculkan potensi kerugian negara. “Kalau potensinya ada sekitar Rp1 miliar-an, namun untuk kepastianya kami masih menunggu hasil audit,” pungkasnya. (ils)