Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) menganggarkan Rp36 miliar per tahun untuk gaji atau honor para tenaga Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) Lobar. Hal ini menindaklanjuti instruksi Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Menyusul batalnya kebijakan pemerintah pusat menghapus tenaga Non ASN sejak 2023 ini.
“Pemerintah daerah diminta untuk tetap mengganggarkan gaji para tenaga Non ASN itu pada 2024 mendatang. Dan kita tetap anggarkan,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar, H Fauzan Husniadi yang dikonfirmasi, Kamis, 14 September 2023.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, jumlah tenaga Non ASN Lobar yang sudah masuk data BKN sebanyak 5.080 orang.
Jumlah itu belum dikurangi dengan 143 orang yang sudah lulus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2022 lalu.”Jadi sebulan itu kita anggarkan untuk tenaga kontrak itu sekitar Rp 3 miliar untuk gajinya,” jelas Fauzan.
Rata-rata gaji yang diterima para tenaga Non ASN itu di Lobar mencapai kisaran Rp 750 ribu per bulan. Meski diakuinya ada juga tenaga non ASN yang menerima Rp 1 juta sesuai penempatan dan beban kerjanya. “Tapi kalau dirata-ratakan itu Rp 750 ribu,” bebernya.
Pihaknya pun harus tetap menganggarkan gaji para Non ASN itu. Terlebih pemerintah pusat batal menerapkan kebijakan penghapusan itu. Bahkan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal itu.
Dalam SE Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023, hal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN tertanggal 25 Juli 2023 lalu, menerangkan di antaranya bahwa sesuai dengan masukan dan aspirasi dan berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik.
Sehingga pihak Menpan mengharapkan seluruh PPK Instansi Pusat dan daerah agar menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran pembiayaan tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan yang masuk basis data BKN. Kemudian tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga Non ASN selama ini. Serta PPK dan Pejabat lain dilarang mengangkat pegawai Non PNS dan/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga Non ASN Lainnya.(her)