Mataram (Suara NTB) – Pembayaran pajak rumah makan di Kota Mataram masih terjadi tarik ulur. Perhitungan nilai atau selt assesment pajak yang seharusnya dibayarkan berbeda antara wajib pajak dengan petugas pajak. Di satu sisi, tunggakan pajak mencapai ratusan juta.
Tiga dari lima rumah makan telah membayar pajak sesuai hasil perhitungan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, meskipun satu wajib pajak meminta keringanan untuk membayar dengan cara dicicil. Sedangkan, dua pemilik rumah makan yakni IF dan GA belum menyepakati nilai yang disodorkan petugas pajak dengan perhitungan mereka. “Yang tiga rumah makan sudah bayar walaupun satu mencicil,” kata Kepala Satuan Pamong Praja Kota Mataram, Irwan Rahadi.
Secara keseluruhan tunggakan pajak lima rumah makan mencapai Rp660 juta. Sisa yang belum disetor ke kas daerah mencapai Rp446 juta lebih. Tunggakan ini kata Irwan, terlihat besar karena pemilik rumah makan masih belum melunasi. Ia menyebutkan, rumah makan S di Rembiga diberikan keringanan mencicil Rp20 juta per bulan. Tunggakan diperkirakan mencapai ratusan juta sehingga diberikan waktu selama tujuh bulan.
Dua wajib pajak lainnya belum melunasi karena terkendala belum adanya kesepakatan antara BKD dengan wajib pajak terkait perhitungan nilai. “Iya, kita arahkan menghitung lagi dan mencocokkan dengan data dimiliki BKD,” ujarnya.
Percepatan pembayaran pajak tergantung dari hasil klarifikasi selt assesment, tetapi prinsipnya kata Irwan, bahwa pemerintah meminta kejujuran wajib pajak menghitung pajak yang dititipkan pelanggan.
Ia mengakui, rata-rata wajib pajak kooperatif dan pembayaran menunggu hasil selt assesment mereka. “Insya Allah, mereka mau bayar,” jawabnya.
Pelibatan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satuan Pol PP Kota Mataram dalam penagihan pajak telah diatur dalam peraturan daerah. Pihaknya akan melihat apakah ada unsur kesengajaan dari wajib pajak tidak menyetor pajak yang dititip, karena unsur kesengajaan ini berpotensi pidana. (cem)