Taliwang (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyatakan kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang banyak bertebaran seharusnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jangan kami (Satpol PP) yang di depan. Kami di situ hanya sifatnya back up (membantu) kalau memang mau ada kegiatan penertiban. Jadi harus Bawaslu yang terdepan di situ (penertiban),” tegas Plt Kepala Satpol PP KSB, H. Ibrahim, Kamis , 14 September 2023.
Ia menyatakan, sebagai perangkat kampanye, baliho, spanduk dan bentuk lain yang sudah dipasang oleh partai atau bakal Caleg menjadi bagian yang diawasi oleh Bawaslu. Sebab itu pelanggaran atas keberadaannya Bawaslu lah yang menjadi penentunya. “Jadi ayo kalau memang mau ditertibkan dikoordinasikan ke kami kapan waktu. Ayo kita jalan sama-sama,” katanya.
Diakui H. Ibrahim, kewenangan Satpol PP untuk melucuti APK tersebut pada sisi keteraturan tata ruang dan estetika. Jika kemudian keberadaan APK itu memang dinyatakan melanggar, maka pihaknya bisa menindaknya. “Kalau landasan penertiban bahwa itu karena aturan Pemilu, itu bukan ranah kami. Kan Bawaslu yang tahu aturannya,” ujarnya.
“Nah kalau misal ada baliho atau spanduk rusak dan sehingga itu terlihat kotor ya pasti akan kita bersihkan supaya lingkungan kita tetap asri ya. Tapi kalau yang masih bagus masak kami rusak (tertibkan) apa dasar kami,” sambung H. Ibrahim.
Karena itu sambung dia, jika Bawaslu kemudian menyatakan seluruh APK yang saat ini telah banyak terpasang melanggar aturan Pemilu. Maka untuk penertibannya harus Bawaslu yang menjadi komando lapangannya. “Ayo kita sama-sama. Jangan kami sendiri saja dong,” seraya menyarankan Bawaslu untuk mengajak semya pihak terkair untuk mengkoordinasikan kembali keberadaan APK Pemilu tersebut.
“Memang mungkin sudah pernah ada rakor digelar Bawaslu tapi saat itu oleh pejabat (kepala Satpol PP) yang lama. Saya kan ini baru. Jadi ya ayo kita koordinasi ulang untuk menyamakan pesepsi,” kata mantan kepala DPMD KSB ini.
Sebelumnya pihak Bawaslu KSB sendiri menyatakan, sesuai ketentuan pihaknya tetap menempatkan kewenangan eksekusinya di tangan pemerintah dalam hal ini Satpol PP. Hal itu dikarenakan hingga kini belum masuk tahapan Pemilu. (bug)