Terkait Penertiban APK, Satpol PP KSB Sebut Bawaslu Harus Terdepan

Taliwang (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyatakan kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang banyak bertebaran seharusnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jangan kami (Satpol PP) yang di depan. Kami di situ hanya sifatnya back up (membantu) kalau memang mau ada kegiatan penertiban. Jadi harus Bawaslu yang terdepan di situ (penertiban),” tegas Plt Kepala Satpol PP KSB, H. Ibrahim, Kamis , 14 September 2023.

Ia menyatakan, sebagai perangkat kampanye, baliho, spanduk dan bentuk lain yang sudah dipasang oleh partai atau bakal Caleg menjadi bagian yang diawasi oleh Bawaslu. Sebab itu pelanggaran atas keberadaannya Bawaslu lah yang menjadi penentunya. “Jadi ayo kalau memang mau ditertibkan dikoordinasikan ke kami kapan waktu. Ayo kita jalan sama-sama,” katanya.

Diakui H. Ibrahim, kewenangan Satpol PP untuk melucuti APK tersebut pada sisi keteraturan tata ruang dan estetika. Jika kemudian keberadaan APK itu memang dinyatakan melanggar, maka pihaknya bisa menindaknya. “Kalau landasan penertiban bahwa itu karena aturan Pemilu, itu bukan ranah kami. Kan Bawaslu yang tahu aturannya,” ujarnya.

“Nah kalau misal ada baliho atau spanduk rusak dan sehingga itu terlihat kotor ya pasti akan kita bersihkan supaya lingkungan kita tetap asri ya. Tapi kalau yang masih bagus masak kami rusak (tertibkan) apa dasar kami,” sambung H. Ibrahim.

Karena itu sambung dia, jika Bawaslu kemudian menyatakan seluruh APK yang saat ini telah banyak terpasang melanggar aturan Pemilu. Maka untuk penertibannya harus Bawaslu yang menjadi komando lapangannya. “Ayo kita sama-sama. Jangan kami sendiri saja dong,” seraya menyarankan Bawaslu untuk mengajak semya pihak terkair untuk mengkoordinasikan kembali keberadaan APK Pemilu tersebut.

“Memang mungkin sudah pernah ada rakor digelar Bawaslu tapi saat itu oleh pejabat (kepala Satpol PP) yang lama. Saya kan ini baru. Jadi ya ayo kita koordinasi ulang untuk menyamakan pesepsi,” kata mantan kepala DPMD KSB ini.

Sebelumnya pihak Bawaslu KSB sendiri menyatakan, sesuai ketentuan pihaknya tetap menempatkan kewenangan eksekusinya di tangan pemerintah dalam hal ini Satpol PP. Hal itu dikarenakan hingga kini belum masuk tahapan Pemilu. (bug)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Dukung Upaya Pemerintah Bebas Emisi Karbon, BRI Kembali Tanam Bibit Mangrove...

0
Jakarta (suarantb.com)– Melalui aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR), BRI secara konsisten terus mendukung dan merealisasikan prinsip Environmental, Social, dan Governance (ESG). Komitmen ini diwujudkan...

Latest Posts

Dukung Upaya Pemerintah Bebas Emisi Karbon, BRI Kembali Tanam Bibit Mangrove di Pulau Tidung, Total 10.500 Bibit di 2023

Jakarta (suarantb.com)– Melalui aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR), BRI...

Beras Mendominasi Transaksi Pasar Lelang Komoditas Agro Ke-3 di NTB

Mataram (Suara NTB) - Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri...

Kekeringan Ekstrem Berkepanjangan Landa Sejumlah Daerah di NTB

Mataram (Suara NTB) – BMKG merilis data monitoring yang...

Normalisasi PJU By Pass BIL-Mandalika Tuntas Sebelum MotoGP

Praya (Suara NTB) - Kondisi lampu Penerang Jalan Umum...

Lahan Produktif di KLU Mulai Beralih Fungsi

Tanjung (Suara NTB)-Lahan produktif (sawah basah) di Kabupaten Lombok...

ARTKEL ACAK

Paguyuban Jawa-Madura NTB Apresiasi Kiprah Zul-Rohmi

0
Mataram (Suara NTB) - Di malam terakhir sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah dan Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah menghadiri acara...

Dewan Dorong Pemprov NTB Serius Antisipasi Dampak El Nino

0
Mataram (Suara NTB) - Anggota DPRD Provinsi NTB, Lalu Budi Suryata meminta Pemrov NTB beserta pemerintah daerah dan kota serius mengantisipasi kemarau panjang. Tapi...

Ditargetkan dalam Waktu Dekat, Pengumuman Hasil UKG Non-ASN 2023

0
Mataram (Suara NTB) – Pengumuman hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB ditargetkan dalam waktu...

Kolom