Sidang Kasus Korupsi Izin Tambang, PT AMG Hanya Lakukan Aktivitas Tambang di Blok Dedalpak

Mataram (SuaraNTB) – Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy, memastikan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) hanya di Blok Dedalpak dengan luas lahan yang dimanfaatkan sekitar 100 hektare. “Berdasarkan hasil pengecekan lapangan yang kita lakukan di lokasi (Blok Dedalpak) bersama dengan stakeholder terkait, hanya sekitar 100 hektare saja yang dimanfaatkan,” kata Sukiman menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, Kamis, 14 September 2023.

Namun kondisi di areal penambangan pasir besi saat ini sudah sangat mengkhawatirkan terutama kaitannya dengan bencana alam. Hasil pemantauan ditemukan beberapa lubang sisa galian pasir yang cukup besar dan timbunan material lainnya. “Jadi, yang kami lihat di lapangan itu ada hasil produksi PT AMG yang sekarang berupa gundukan, gunungan pasir, lubang tambang, itu di atas lahan milik negar,” jelasnya.

Terhadap kondisi tersebut, Sukiman mengaku tidak punya kewenangan untuk mengambil sikap. Mengingat persoalan kewenangan sudah beralih ke tangan Kementerian ESDM RI. “Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan penimbunan atas lubang galian yang ditingkalkan melainkan perusahaan itu sendiri ” terangnya.

Sukiman melanjutkan, berdasarkan izin operasi produksi yang dia terbitkan tahun 2012 lalu, PT AMG mendapatkan lahan usaha seluas 1.348 hektare. Lahan tersebut ada yang bersifat lahan milik pemerintah ada juga milik masyarakat. “Iya, jadi lahan seluas 1.348 hektare itu ada sebagain lahan milik negara, ada sebagian lagi milik warga,” sebutnya.

Namun dalam perjalanan, hanya 100 hektare saja yang sudah dimanfaatkan sementara sisanya belum dilakukan. Adanya penolakan dari masyarakat menjadi faktor utama sehingga perusahaan tidak bisa memanfaatkan lahan sesuai izin yang diperoleh. “Masyarakat banyak yang menolak, sehingga mereka hanya melakukan aktivitas penambangan di Blok Dedalpak saja,” sebutnya.

Terkait penerbitan surat keputusan relokasi penambangan PT AMG yang terbit pada tahun 2014 oleh Bupati Lombok Timur M. Ali bin Dachlan. Termasuk, perihal pencabutan surat keputusan pencabutan relokasi pada tahun 2018 oleh Lalu Gita Ariadi dirinya mengaku tidak tahu. “Soal itu (SK relokasi dan pencabutan izin), saya tidak tahu,” katanya.

Meskipun dirinya mengaku tidak mengetahui SK relokasi tersebut, Sukiman pada periode jabatan keduanya sebagai Bupati Lombok Timur kembali meyakinkan bahwa aktivitas penambangan pasir besi itu berlangsung di Blok Dedalpak, bukan di lahan relokasi. “Seperti yang kita lihat enam bulan lalu, yang di wilayah Dedalpak itu, sesuai yang saya keluarkan izin saat periode pertama. Soal relokasi saya tidak tahu,” katanya. (ils)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di...

0
Seoul (Suara NTB)-Buku biografi “Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia” karya Darmawan Prasodjo dirilis dalam versi Bahasa Korea. Peluncuran buku dilakukan dalam acara Festival Indonesia pada...

Latest Posts

Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

Seoul (Suara NTB)-Buku biografi “Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia” karya...

Siap-siap! PLN Jadi Raksasa Pelaku Carbon Trading yang Melantai di Bursa Karbon Indonesia

Jakarta (Suara NTB)-Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang telah diluncurkan...

BKPH Maria Donggomasa Sita 31 Log Kayu Sonokeling, Diduga Hasil Illegal Logging

Bima (Suara NTB) - Jajaran Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan...

Co-Location ‘SenyuM’ dari BRI, Pegadaian, & PNM, Mudahkan Pelaku Usaha Akses Layanan Permodalan

Jakarta (suarantb.com)– Kehadiran co-location Holding Ultra Mikro (UMi) atau...

Bawaslu KSB Tertibkan APS Berbau Kampanye

Taliwang (Suara NTB) - Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)...

ARTKEL ACAK

Lima Tahun Desain Industrialisasi-Hilirisasi NTB

0
Oleh: Nuryanti, S.E., M.E (Kepala Dinas Perindustrian NTB) Jika ingin melihat daerah maju, maka tak cukup hanya mengandalkan pola pikir agraris yang telah berjalan ribuan tahun...

Ahli Waris Petugas Sensus Pertanian 2023 Mendapat Santunan Kematian Rp211,6 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan...

0
Mataram (Suara NTB) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Wilayah NTB memberikan santunan sebesar Rp211,696.000 kepada ahli waris Alm. Syahrul, seorang petugas Sensus Pertanian Tahun...

Pemkot Tagih Kuota Tambahan Elpiji ke Pertamina

0
Mataram (Suara NTB) – Dinas Perdagangan Kota Mataram menagih kuota tambahan elpiji 3 kilogram ke PT. Pertamina. Kepastian cadangan gas ini untuk memenuhi kebutuhan...

Kolom