Mataram (SuaraNTB) – Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy, memastikan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) hanya di Blok Dedalpak dengan luas lahan yang dimanfaatkan sekitar 100 hektare. “Berdasarkan hasil pengecekan lapangan yang kita lakukan di lokasi (Blok Dedalpak) bersama dengan stakeholder terkait, hanya sekitar 100 hektare saja yang dimanfaatkan,” kata Sukiman menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, Kamis, 14 September 2023.
Namun kondisi di areal penambangan pasir besi saat ini sudah sangat mengkhawatirkan terutama kaitannya dengan bencana alam. Hasil pemantauan ditemukan beberapa lubang sisa galian pasir yang cukup besar dan timbunan material lainnya. “Jadi, yang kami lihat di lapangan itu ada hasil produksi PT AMG yang sekarang berupa gundukan, gunungan pasir, lubang tambang, itu di atas lahan milik negar,” jelasnya.
Terhadap kondisi tersebut, Sukiman mengaku tidak punya kewenangan untuk mengambil sikap. Mengingat persoalan kewenangan sudah beralih ke tangan Kementerian ESDM RI. “Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan penimbunan atas lubang galian yang ditingkalkan melainkan perusahaan itu sendiri ” terangnya.
Sukiman melanjutkan, berdasarkan izin operasi produksi yang dia terbitkan tahun 2012 lalu, PT AMG mendapatkan lahan usaha seluas 1.348 hektare. Lahan tersebut ada yang bersifat lahan milik pemerintah ada juga milik masyarakat. “Iya, jadi lahan seluas 1.348 hektare itu ada sebagain lahan milik negara, ada sebagian lagi milik warga,” sebutnya.
Namun dalam perjalanan, hanya 100 hektare saja yang sudah dimanfaatkan sementara sisanya belum dilakukan. Adanya penolakan dari masyarakat menjadi faktor utama sehingga perusahaan tidak bisa memanfaatkan lahan sesuai izin yang diperoleh. “Masyarakat banyak yang menolak, sehingga mereka hanya melakukan aktivitas penambangan di Blok Dedalpak saja,” sebutnya.
Terkait penerbitan surat keputusan relokasi penambangan PT AMG yang terbit pada tahun 2014 oleh Bupati Lombok Timur M. Ali bin Dachlan. Termasuk, perihal pencabutan surat keputusan pencabutan relokasi pada tahun 2018 oleh Lalu Gita Ariadi dirinya mengaku tidak tahu. “Soal itu (SK relokasi dan pencabutan izin), saya tidak tahu,” katanya.
Meskipun dirinya mengaku tidak mengetahui SK relokasi tersebut, Sukiman pada periode jabatan keduanya sebagai Bupati Lombok Timur kembali meyakinkan bahwa aktivitas penambangan pasir besi itu berlangsung di Blok Dedalpak, bukan di lahan relokasi. “Seperti yang kita lihat enam bulan lalu, yang di wilayah Dedalpak itu, sesuai yang saya keluarkan izin saat periode pertama. Soal relokasi saya tidak tahu,” katanya. (ils)