Giri Menang (Suara NTB) – Penanganan lapak pasar Karang Bongkot Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar) yang terbakar beberapa bulan lalu terkendala hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) dari kepolisian. Pasalnya, hasil uji Labfor yang menjadi salah satu dasar dasar untuk dibuatkan surat Bupati tentang penetapan bencana. Atas dasar itu, ditentukan RAB untuk rehabilitasi pasar yang akan ditangani.
“Kami masih menunggu, belum kami terima (hasil uji Labfor) dari Pihak kepolisian,” kata Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lobar, Syahrudin, kemarin. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk meminta hasil uji Labfor tersebut. Namun belum ada informasi dari pihak kepolisian.
Lebih lanjut dikatakan, dari hasil koordinasi dengan OPD terkait penanganan lapak sementara lebih tepat dilaksanakan oleh BPBD melalui penanganan darurat yang didanai dari BTT. “Penanganannya lebih tepat akan dilakukan BPBD,” jelas dia,
Pihaknya sudah melengkapi dengan regulasi pendukung, namun salah satu yang ditunggu saat ini hasil Labfor dari kepolisian tersebut. “Hasil Labfor itu yang kami tunggu, barulah kami buatkan surat Bupati menetapkan bencana,” ujarnya. Dia menargetkan penanganan bisa dilakukan September.
Untuk kebutuhan anggaran perbaikan lapak, pihaknya akan menghitung lagi karena perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.Yang jelas semakin banyak dana yang ada, maka semakin lama umur konstruksi penggunaan lapak tersebut. Sebaliknya kalau semakin sedikit maka umur konstruksinya juga akan berpengaruh.
Diperkirakan kebutuhan anggaran untuk perbaikan sekitar Rp300-350 juta, itu setelah disesuaikan. “Itu untuk perbaikan pasar,” imbuhnya. Jumlah pedagang yang berjualan di lapak tersebut sekitar 75 orang. Sebelumnya dipekrirakan dana untuk perbaikan lapak mencapai Rp400 juta. Dengan daya tampung pedagang sebanyak 100 unit, kendati yang pedagang yang terdampak 70-75 orang. (her)