Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat mengambil sikap tegas terhadap PT Pudong. Perusahaan mitra PT Sinohydro – salah satu main kontraktor PT Pengembangan Industri Logam (PIL) itu direkomendasikan untuk ditinjau ulang kontraknya pada proyek pembangunan smelter.
Rekomendasi Pemda KSB itu sebagai buntut atas sikap PT Pudong yang terkesan mengangkangi aturan. Perusahaan ini berulang kali kedapatan melakukan rekrutmen tenaga kerja tanpa melalui mekanisme satu pintu sebagaimana yang diberlalukan Pemda KSB.
“Tindakan perusahaan itu sudah keterlaluan sekali. Makanya akan kami minta PT PIL untuk meninjau kembali kontraknya dan jika perlu diputus (kontrak) agar segera angkat kaki dari sini (KSB),” tegas kepala Disnakertrans KSB melalui sekretarisnya, Slamet Riadi, Kamis, 14 September 2023.
Slamet mengatakan, tindakan PT Pudong sudah tidak dapat ditoleransi. Caranya merekrut tenaga kerja dengan melibatkan Lombok Learning Center (LLC) tanpa sepengetahuan dinas tidak saja tidak sesuai aturan Pemda setempat tetapi juga disinyalir melanggar aturan secara nasional.
Indikasi melanggar aturan itu dapat dilihat bahwa LLC yang diajak bekerja sama merupakan lembaga pelatihan kerja. Sehingga ada kemungkinan aktivitas menyalurkan tenaga kerjanya tanpa didasari izin resmi. “Kami tidak tahu jelas LLC itu seperti apa rupanya karena memang tidak pernah melapor atau bertemu kami. Kalau kita lihat sekilas profilnya, itu lembaga pelatihan (kerja) saja,” urai Slamet didampingi Kabid Penempatan Tenaga Kerja (Penta), Tohirudin.
Hal paling menyakitkan, lanjut Slamet, tindakan merekrut tenaga kerja oleh PT Pudong tanpa sepengetahuan pekerintah KSB itu dilakukan berulang kali. Terhitung sejak pertama ketahuan pertengahan bulan Agustus lalu, hingga kini sudah ada 3 kali perusahaan itu melancarkan aksi yang sama walau akhirnya selalu dapat digagalkan. “Pertama kami beri peringatan. Kedua kami paksa orang-orang yang mereka rekrut untuk dipulangkan dan kami kira sudah jera. Tapi ternyata, kemarin (Rabu) kami temukan lagi mereka ada bawa lagi pekerja dari luar,” ungkap Slamet dengan nada kesal.
Atas tindakan seenaknya itu, PT Pudong pun kini menjadi perusahaan daftar merah Disnakertrans KSB. Bagi Slamet salah satu perusahaan alih daya di proyek smelter PT Amman Mineral Industri (AMIN) tidak boleh dibiarkan beroperasi di KSB selama mereka tidak mau mematuhi segala aturan yang ada di daerah. “Kami akan surati PT AMIN termasuk juga PT PIL terkait kelakuan PT Pudong itu,” janjinya seraya menambahkan dalam forum tim terpadu rekrutmen tenaga kerja proyek pembangunan smelter tindakan PT Pudong itu akan disampaikan oleh Pemda KSB.
“Kebetulan hari ini kita ada rapat evaluasi tim terpadu terkait progres rekrutmen. Nanti akan kita sampaikan di rapat itu,” tukas mantan sekretaris DPMPTSP KSB ini. (bug)