Mataram (Suara NTB) – Rencana Pemerintah Kota Mataram menaikkan tarif parkir tepi jalan umum menimbulkan kegaduhan. Masyarakat menolak kenaikan tarif karena berbagai pertimbangan. Proses uji publik masih berjalan dan kenaikan tarif berpeluang dibatalkan.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri berdalih kenaikan tarif parkir tepi jalan umum masih sebatas rencana yang disampaikan ke DPRD Kota Mataram beberapa waktu lalu. Penolakan dari masyarakat tentang rencana itu patut didiskusikan kembali, karena peraturan daerah tentang kenaikan tarif parkir masih butuh uji publik. “Kenapa publik mengatakan tidak harus naik, pemerintah tidak bisa memaksakan,” kata Alwan dikonfirmasi, Kamis, 14 September 2023.
Alwan membantah kenaikan tarif retribusi sebagai bentuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), melainkan langkah antisipasi agar aparatur pemerintah di bawah tidak terjerat dengan pungutan liar.
Ia mencontohkan tarif sebelumnya Rp1.000 untuk sepeda motor ditarik Rp2.000, demikian pula dengan roda empat ditarik Rp4.000 atau Rp5.000 dari ketentuan Rp2.000 untuk sekali parkir. Hal seperti ini patut dihindari agar tidak memiliki konsekuensi hukum. “Kami tidak menampikan aspirasi masyarakat. Kalau memang tidak dinaikkan, ya silakan,” ujarnya.
Alwan tidak memungkiri peluang kenaikan tarif parkir dibatalkan. Pemerintah tidak ingin memaksakan kehendak sendiri, sementara masyarakat menolak kebijakan tersebut. Adapun sistem pembayaran non tunai yang sudah menaikkan tarif padahal aturan belum disahkan. Alwan akan meminta Dinas Perhubungan Kota Mataram untuk mengecek jukir dan titik parkirnya. Jangan sampai jukir malah curi start menaikkan tarif padahal belum perda masih dilakukan evaluasi oleh Pemprov NTB. “Coba lihatkan. Nanti saya minta Dishub untuk turun mengecek ke lokasi,” demikian kata Alwan. (cem)