Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Aceh melakukan kunjungan ke Provinsi NTB untuk belajar pengelolaan cadangan pangan. Aceh saat ini tengah membuat rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Provinsi Aceh datang ke NTB, diwakili rombongan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Aceh, dan unsur dari akademisi Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Rombongan dari Tanah Rencong disambut oleh Pemprov NTB melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB, H. Abdul Azis, SH.,MH, Biro Hukum Setda NTB, Biro Perekonomian Setda NTB, Dinas Ketahanan Pangan Kota Mataram, PT. Gerbang NTB Emas (GNE), Fakultas Pertanian Unram, kelompok Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM), Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) di Provinsi NTB. Pemerintah dua daerah kemudian menggelar Forum Group Discussion (FGD).
Dalam kesempatan ini, Abdul Azis mengemukakan, dalam satu dekade lebih, Pemerintah Provinsi NTB sudah membuat regulasi untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat. Salah satunya, dengan diterbitkannya peraturan gubernur (Pergub). “Kita di NTB sudah lama memiliki perangkat kebijakan yang mengatur tentang pengelolaan cadangan pangan masyarakat. Setiap tahun pemerintah daerah mengalokasikan APBD untuk menyiapkan stok cadangan pangan pemerintah,” papar mantan Sekda Kabupaten Sumbawa Barat ini.
Cadangan panggan ini kemudian dikeluarkan dalam situasi-situasi tertentu agar masyarakat tidak rentan. “Misalnya, saat cuaca tidak bagus dan nelayan tidak melaut, disalah cadangan pangan ini dikeluarkan,” imbuhnya. Tidak saja provinsi, kata Abdul Azis, kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama. Selain dukungan cadangan pangan yang dibantu oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Ditambahkan, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Peraturan Gubernur NTB Nomor 24 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Bidang Ketahanan Pangan Provinsi NTB, terdapat empat jenis pelayanan dasar bidang ketahanan pangan yang harus dilaksanakan oleh provinsi yaitu salah satunya, Pelayanan Ketersediaan dan Cadangan Pangan.
Dimana ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, dari segi kuantitas, kualitas, keragaman dan keamanannya. Ketersediaan pangan dapat dipenuhi dari tiga sumber yaitu, produksi dalam daerah, pemasokan pangan, dan pengelolaan cadangan pangan.
Jumlah penduduk yang terus meningkat serta belum seluruh masyarakat memiliki tingkat kemampuan ekonomi yang baik, maka semangat untuk menjadi daerah yang mandiri dalam penyediaan pangan harus terus diupayakan dari produk dalam daerah dengan memanfaatkan potensi lokal daerah.
Pengelolaan cadangan pangan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat. Cadangan pangan merupakan salah satu komponen penting dalam ketersediaan pangan, karena merupakan sumber pasokan untuk mengisi kesenjangan antara produksi dan kebutuhan daerah dari waktu ke waktu.
Cadangan pangan terdiri dari cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat. Cadangan pangan pemerintah terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, yang mencakup pangan tertentu yang bersifat pangan pokok. Cadangan pangan pangan pemerintah khususnya beras dikelola oleh Perum Bulog.
Untuk cadangan pangan pemerintah daerah, termasuk cadangan pangan pemerintah desa, diatur pada Peraturn Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa. Untuk cadangan pangan masyarakat meliputi rumah tangga, pedagang dan industri pengolahan. Penyelenggaraan penguatan cadangan pangan pemerintah daerah dapat dilakukan melalui pengembangan lumbung pangan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat. (bul)