18 Pegadaian Swasta Ilegal Berpotensi Ditutup

Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 18 pegadaian swasta yang tercatat oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) tidak memiliki izin usaha di wilayah NTB. Hingga saat ini, baru dua pegadaian yang mengajukan izin, 18 prgadaian swasta lainnya terus didorong memiliki izin dengan cara merger atau bergabung. Sebagaimana yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

“Belum ada kelanjutannya (18 pegadaian swasta), kita sudah sampaikan ke mereka biaya notaris untuk sertifikasi. Kemudian sudah saya sampaikan, solusi yang mungkin bisa kita tempuh untuk merger,” ujar Kepala OJK NTB Rico Rinaldy, Kamis, 14 September 2023.

Kesepakatan merger ini memang harus kesepatan di masing-masing internal pegadaian tersebut. Jika semuanya setuju untuk merger maka, mereka tinggal mengajukan ke OJK untuk pengurusan izin usaha. Merger menurutnya lebih ringan. Dibanding mengurus izin sendiri-sendiri  membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Terutama syarat tenaga penaksir bersertifikasi yang harus dimiliki.

“Kalau gabung, cukup satu orang penaksir yang disertifikasi. Kalau masih sendiri-sendiri, harus modal sendiri untuk melakukan sertifikasi penaksir. Biaya untuk sertifikasi harus ditangung. Karena sertifikasinya belum ada di NTB. Harus ke luar daerah dengan kebutuhan biaya Rp7-8 juta. Belum termasuk biaya transportasi,” jelasnya.

Saat ini masih proses dengan terus mendorong pegadaian swasta yang masih ilegal ini untuk segera mengurus izinnya. “Kalau tidak berizin ya Satgas yang akan tertibkan, kita tunggu arahan dari pusat. Sekarang pendekatannya kita secara persuasif. Bagaimana mereka mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui 18 gadai swasta di wilayah NTB tercatat tak ada izin diantaranya, PT Nada Gadai Group, Jaya Group Gadai, Sentral Gadai, Rumah Gadai, Jaya Gadai, PT Eva Group, Kartika Gadai Elektronik, Putra Mandiri, Wiguna Elektronik, Familiy Gadai, PT. Nuspen, Mitra Gada, Bale Gadai, PT Gadai Royal Group, Darma Gada, Yudhistira Gadai, PT Raden Cellular Gadai. (bul)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Bupati KSB Targetkan Jalan Lingkungan Desa Mulus

0
Taliwang (Suara NTB) - Bupati Sumbawa Barat, H. W. Musyafirin menyatakan, misi "jalan tanah" yang diusung pemerintahannya tahun ini akan mulai menyasar pembangunan dan...

Latest Posts

Bupati KSB Targetkan Jalan Lingkungan Desa Mulus

Taliwang (Suara NTB) - Bupati Sumbawa Barat, H. W....

Kader Golkar Loteng Dukung Suhaili di Pilkada NTB Nursiah di Pilkada Loteng

Praya (Suara NTB) - Nama H.M. Suhaili, FT., diinternal...

Disiplin dan Amanah Jaga NKRI, 21 Putra KLU Jadi Anggota Komponen Cadangan

Tanjung (Suara NTB) - Sebanyak 21 orang putra daerah...

Nonton MotoGP, Penonton Bisa Gunakan Kendaraan Sendiri

Mataram (Suara NTB) - MotoGP di Pertamina Mandalika International...

Anggaran Rp17 Miliar, Kasus Stunting di Lobar Berhasil Ditekan

Giri Menang (Suara NTB) - Pemerintah pusat menggelontorkan Rp17...

ARTKEL ACAK

Diikuti Peserta dari Bebagai Daerah, Ponpes Banu Sanusi Sesela Gelar Open Turnamen Badminton

0
Giri Menang (Suara NTB) - Seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan Hari Besar Islam di Pulau Lombok selalu semarak dengan berbagai kegiatan positif. Mulai kegiatan bersifat...

Terungkap PT AMG di 2021-2022 Tidak Bayar Iuran Tetap

0
Mataram (Suara NTB) - Yose Rizal selaku mantan Direktur Penerimaan Minerba Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, mengungkap bahwa PT Anugrah Mitra Graha (AMG) tidak...

62 Negara Bentuk Standar Peta Navigasi Elektronik di NTB

0
Giri Menang (Suara NTB) - 62 Negara yang tergabung dalam Electronik Navigational Chart Working Group (ENCWG) membentuk dan menetapkan standar peta navigasi laut menggunakan...

Kolom