Selong (Suara NTB) – Seorang residivis narkoba, MS (30) kembali terjerat dalam urusan dengan polisi setelah digerebek di rumahnya pada Selasa ,12 September 2023. Kejadian ini berlangsung di Dusun Sungkit Desa Kesik, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP IGN Bagus Suputra, menyatakan dalam rilisnya, Rabu , 13 September 2023, bahwa setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.
Berdasarkan catatan polisi, pelaku ini adalah seorang residivis dalam kasus narkoba yang pernah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Dompu pada tahun 2016. Dia baru saja bebas bersyarat pada bulan April 2022.
Upaya pelaku untuk mengelabui petugas terungkap ketika polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah pelaku sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Ketika petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh seorang anggota BKD dan beberapa warga, mereka menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dengan cermat di dalam gagang sapu dalam salah satu kamar di rumah pelaku. Menurut Suputra, pelaku telah menyimpan sabu tersebut dengan cara memasukkannya ke dalam plastik berwarna hijau dan menyelipkannya ke dalam gagang sapu.
Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, termasuk 1 korek api gas, 2 buah HP Android, dan 1 buah HP kecil. Setelah penggeledahan selesai, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sekitar 2,69 gram sabu.
Kini, pelaku dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara. (rus)