Praya (Suara NTB)– Keberadaan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di wilayah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kian menjamur. Bahkan, banyak APS yang serasa Alat Peraga Kampanye (APK). Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Loteng pun sudah bersurat sekaligus mengingatkan partai politik (parpol) sebagi peserta pemilu di daerah untuk menginstruksikan para bacaleg-nya agar menurunkan APS yang ada tersebut.
“Karena tahapan pemilu kan belum masuk tahapan kampanye, jadi belum waktunya APS apalagi APK dipasang,” terang anggota Bawaslu Loteng, Sudirman Haryanto, kepada Suara NTB, di kantornya, Rabu ,13 September 2023.
Dalam hal ini sah-sah saja para bacaleg bersosialisasi kepada masyarakat. Tapi ada aturan dan regulasi yang mengatur. Bahwa pemasangan APS dan APK jika belum waktunya, tentu belum bisa dipasang. Terutama APK, aturanya baru bisa dipasang setelah memasuki masa kampanye.
Terkait keberadaan APS tersebut, Bawaslu Loteng nantinya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP untuk proses penindakan. Jika peringatan yang diberikan tidak juga diindahkan oleh parta politik yang ada. Karena kewenangan untuk melakukan penindakan saat ini ada di pihak Satpol PP.
“Jangan sampai APS atau APK diturunkan paksa oleh Satpol PP bersama dengan Bawaslu nantinya. Jadi sebelum itu kita sudah berikan peringatan terlebih dahulu,”ujarnya. Apalagi kalau memasang ditempat-tempat yang secara aturan tidak dibolehkan, jelas akan ditindak. Seperti area pendidikan serta tempat-tempat ibadah dan tempat lainnya yang dilarang secara aturan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain melalui surat, Bawaslu Loteng rencananya juga akan memanggil seluruh perwakilan pengurus partai politik terkait persoalan APS tersebut. Guna memberikan pemahaman yang sama soal regulasi yang ada. Sehingga semua pihak bisa berkompetisi secara sehat.
“Tidak ada larangan bagi bacaleg maupun partai politik untuk bersosialisasi. Tapi hendaknya sesuai aturan dan regulasi yang ada,”pungkasnya.
Lalu apa bedanya APS dengan APK? Sudirman, menjelaskan, kalau APS bentuk masih bersipat umum. Berupa poster maupun spanduk yang hanya memuat lambang partai partai maupun gambar bacaleg. Tapi kalau APK, itu sudah memuat visi misi dan mengandung unsur ajak untuk memilih partai politik maupun bacaleg tertentu. Sampai memuat tata cara mencoblos atau memilih. Dan, saat ini secara aturan APK belum boleh dipasang. (kir)