Mataram (Suara NTB) – Berdasarkan data dari Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), tercatat 11.399 pendaki Gunung Rinjani masuk dalam blacklist atau daftar hitam pendaki di tahun 2023. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2022, yakni 11.634 pendaki. Namun mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2020 dan 2021.
Pengendali Ekosistem Hutan Balai TNGR, Budi Soesmardi mengatakan, alasan para pendaki tersebut di-blacklist, karena tidak menaati SOP pendakian yang sudah ditetapkan sebelumnya. Salah satunya karena overtime atau melebihi waktu saat melakukan pendakian.
‘’11.399 orang yang kita blacklist itu data dari April sampai Juli. Karena dari Januari sampai Maret, pendakian ditutup. Sanksi kita berikan sebagai efek jera bagi mereka yang melanggar aturan,’’ kata Budi saat dikonfirmasi Rabu, 13 September 2023.
Selain karena overtime atau melebihi batas waktu pendakian, alasan lain ribuan pendaki itu di-blacklist karena tidak membawa turun sampahnya usai mendaki dan terbukti melakukan pendakian secara ilegal.
‘’Jika terbukti melakukan pendakian secara ilegal, kita meminta keterangan dan memeriksa mereka di Kantor Balai. Bila terbukti maka mereka akan ter-blacklist selama 2 tahun tidak bisa mendaki di TNGR,’’ jelasnya.
Budi menjelaskan, terkait pendaki ilegal, ada beberapa konsekuensi lain yang diterima jika terbukti, yakni tidak tercover asuransi bila terjadi kecelakaan serta tidak terlacak bila terjadi lost contact. “Itu perlunya, sebelum mendaki harus melakukan registrasi terlebih dulu di pos pintu masuk pendakian,” tandasnya. (ris)