Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Mataram, tengah mengkaji rencana untuk pemanfaatan terhadap sejumlah aset milik Ruslan terpidana kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Lombok Utara. “Iya, sedang kami kaji, kan bunyi putusan itu dirampas untuk negara sehingga aset tersebut harus memiliki nilai manfaat. Itulah yang masih kami kaji saat ini,” kata Kajari Mataram Ivan Jaka, Senin, 11 September 2023
Ivan pun meyakinkan, proses inventalisir aset milik Ruslan terus dilakukan. Selain itu pengecekan terkait alas hak atas aset yang dimiliki berupa sertifikat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. “Semuanya terus berproses. Kita juga perlu hati-hati jangan sampai aset yang kita lelang justru bermasalah,” sebutnya.
Aset yang disita saat ini yakni lahan seluas 400 meter persegi, lahan seluas 4. 639 meter persegi di desa Andalan, dan tanah seluas 12.772 meter persegi di desa Sukadana. Penyitaan itu dilakukan untuk pengajuan lelang malalui KPKNL. “Lahan dan bangunan itu sudah kita sita, tetapi masih ada lagi asetnya sehingga harus kita inventarisasi secara keseluruhan,” jelasnya.
Tentu dalam proses lelang terhadap aset tersebut, pihaknya akan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram. “Kita sudah melakukan kordinasi awal dengan KPKNL, jika semua asetnya kita inventarisasi baru akan kita ajukan lelang secara resmi,” tambahnya.
Sebagai informasi, Ruslan divonis bersalah dengan ancaman hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Terpidana yang masih buron hingga saat ini turut dibebankan membayar denda pengganti sebesar Rp1.114.525.100. Hakim turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan aset milik terpidana.
Lahan seluas 4.639 meter persegi dan rumah panggung di Dusun Embar-Embar, Desa Akar-Akar Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Satu lahan seluas 400 meter persegi dan bangunan berupa toko UD Adiz di Desa Akar-Akar dan satu lahan seluas 12.772 meter persegi di Dusun Teluk, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan. (ils)