Tanjung (Suara NTB) – Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Tidak hanya dari bacaleg yang APS-nya telanjur diturunkan atau dibongkar, tetapi juga dari parpol yang menaungi bacaleg. Bahkan DPC Demokrat KLU mengambil sikap tegas menyurati Satpol PP KLU agar mengembalikan APS bacaleg khususnya yang terpasang di ranah privat.
Ketua Bidang OKK – DPC Demokrat KLU, Habibullah, kepada koran ini, Rabu, 13 September 2023 membenarkan, DPC Demokrat melayangkan surat protes kepada Satpol PP KLU. Ia menegaskan, dalam sosialisasi bacaleg melalui APS, seluruh bacaleg DPC Demokrat telah memiliki persepsi yang sama dimana sosialisasi tidak boleh melanggar ketentuan PKPU 15/2023, serta imbauan Bawaslu KLU No. 030/PM.00.02/K/HP2H/VIII/2023.
“Berkaitan dengan penertiban APS termasuk APS Bacaleg Demokrat, kami menilai Satpol PP Kabupaten Lombok Utara sudah menyimpang dari Ketentuan Peraturan yang sudah ditetapkan KPU dan Bawaslu selaku Penyelenggara Pemilu,” tegas Habib.
Ia menyatakan, Satpol PP atau Petugas Penertiban telah keliru melaksanakan instruksi penertiban APS mengingat baliho bacaleg Demokrat milik atas nama Ardianto, SH., (Bacaleg Demokrat Dapil KLU 1 – Kecamatan Tanjung) terpasang di lahan milik pribadi masyarakat. APS Baliho yang dibongkar itu pula, tidak berisi narasi ajakan memilih, tidak menampilkan nomor urut, melainkan pernyataan prinsip yang diusung bacaleg.
“Artinya kami memaknai bahwa Satpol PP atau Petugas Penertiban telah melakukan pembongkaran baliho atau APS yang notabene sudah sesuai dengan Peraturan dan tatacara Sosialisasi. Oleh karena itu, kami mendesak supaya Satpol PP memasang kembali APS, terutama yang terpasang di wilayah privat,” cetusnya.
Pantauan koran ini, Satpol PP telah menertibkan cukup banyak APS bacaleg dari banyak parpol. APS tersebut ditumpuk di sisi halaman Satpol PP. Meski telah ditertibkan, Satpol PP memberi ruang kepada parpol atau bacaleg parpol pemilik APS untuk mengambil kembali alat sosialisasi tersebut.
Di sisi lain, APS yang belum ditertibkan oleh Satpol PP juga lebih banyak. APS terpasang di sepanjang jalan nasional, jalan kabupaten, jalan desa, hingga di tempat-tempat strategis dan non strategis. Bahkan tidak sedikit pepohonan pinggir jalan menjadi lokasi pemasangan APS.
Terpisah, Plt. Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, SH., M.H., dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya kemarin, menampik istilah tebang pilih penertiban APS dari yang sudah berjalan. Penertiban APS belum menyentuh semua titik akibat keterbatasan waktu dan sumber daya, baik personel, armada maupun biaya operasional.
Untuk menyentuh semua titik secara merata dan berkeadilan, Totok mengaku butuh waktu yang agak panjang. Sebab bukan mustahil, di titik yang sudah ditertibkan akan terpampang lagi APS lain. “Kita tidak bisa tertibkan dalam 1, 2 hari untuk menertibkan semua APS. Adapun APS yang ada di space Baleho milik pemerintah daerah, ada wewenang instansi lain. Kami berharap Bawaslu membuat rekomendasi kepada OPD terkait (Bapenda) sebagai acuan untuk menertibkan,” ujar Totok.
Lebih lanjut, Kasat menyatakan bahwa Satpol PP akan bersikap yang sama terhadap semua APS. Diharapkan pula, agar semua pimpinan Parpol memberi dukungan untuk menertibkan APS terhadap bacalegnya.
Dalam konteks penertiban ini, Satpol PP mengedepankan aturan yakni Perda 1/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pada konteks ini, APS yang terpasang tidak pada ruang yang disiapkan secara resmi oleh pemerintah daerah, maka bisa diklaim melanggar Perda tersebut. “Jadi tidak ada istilah kami koordinasi, yang jelas melanggar ya kami cabut,” imbuhnya.
Dari dinamika APS, Totok berharap akan ada penyamaan persepsi antara penyelenggara (KPU dan Bawaslu) dengan kepentingan Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Mengingat ruang sosialisasi yang diberikan oleh KPU, belum sejalan sepenuhnya dengan kepentingan daerah dalam memelihara lingkungan maupun ketertiban umum. (ari)