Bima (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima Kabupaten Bima merekomendasikan empat ASN ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar netralitas Pemilu 2024.
Empat ASN tersebut masing-masing berinisial AB, oknum Guru SD di Kecamatan Soromandi, HS, oknum Guru di Kecamatan Lambu, serta dua oknum ASN yang bertugas di Lingkup Pemkab Bima.
“Ada 4 orang ASN Pemkab Bima yang kita rekomendasikan ke KASN, karena diduga melanggar netralitas ASN pada Pemilu 2024,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin S.Pd.
Pria yang akrab disapa Joe ini, mengaku oknum AB, ketahuan melakukan foto bersama dengan salaseorang bakal Caleg sembari menunjukkan jari nomor urut. Hal itu berdasarkan hasil temuan Anggota Panwascam Soromandi yang diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Bima.
Sementara dugaan pelanggaran netralitas ASN oknum HS, yakni menjadi moderator saat pertemuan salaseorang bakal caleg dengan warga. Pada saat itu, Anggota Panwascam Lambu mendengar, ada kalimat ajakan oknum HS, agar memilih bakal caleg tersebut pada Pemilu 2024.
“Begitupun dengan dua oknum ASN lainnya, kami rekomendasikan ke KASN karena sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.
Sebelum direkomendasikan ke KASN, lanjut Joe, empat oknum ASN tersebut telah dimintai keterangan dan klarifikasi. Hasil pleno yang dilakukan, empat ASN tersebut melanggar netralitas pada Pemilu 2024.
“Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Bima sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi saja. Soal sanksi, kami serahkan sepenuhnya kepada KASN,” ujarnya.
Dengan adanya hal itu, Joe berharap bisa menjadi pelajaran bagi ASN lainnya di Kabupaten Bima untuk tidak berpolitik praktis. Termasuk juga semua pihak yang memang dilarang oleh aturan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar netralitas.
“Kami imbau semua ASN dan pihak-pihak terkait, yang dilarang oleh aturan agar menahan diri dan tetap menjaga netralitas. Karena aturannya sudah jelas, tidak diperbolehkan berpolitik praktis,” ujarnya.
Disamping itu, Joe menambahkan pihaknya juga telah mengeluarkan himbauan secara tertulis yang ditujukan kepada Bupati Bima, Kapolres, Dandim 1608 Bima agar memberikan pembinaan sekaligus mengingatkan jajarannya untuk tetap netral pada Pemilu 2024.
“Imbauan yang sama, kami sampaikan juga kepada Kepala Desa (Kades) SE Kabupaten Bima agar tetap netral dan tidak berpolitik praktis. Karena bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pemilu (Tipilu),” pungkasnya. (uki)