Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Rekomendasikan Empat ASN Pemkab Bima ke KASN

Bima (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima Kabupaten Bima merekomendasikan empat ASN ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar netralitas Pemilu 2024.

Empat ASN tersebut masing-masing berinisial AB, oknum Guru SD di Kecamatan Soromandi, HS, oknum Guru di Kecamatan Lambu, serta dua oknum ASN yang bertugas di Lingkup Pemkab Bima.

“Ada 4 orang ASN Pemkab Bima yang kita rekomendasikan ke KASN, karena diduga melanggar netralitas ASN pada Pemilu 2024,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin S.Pd.

Pria yang akrab disapa Joe ini, mengaku oknum AB, ketahuan melakukan foto bersama dengan salaseorang bakal Caleg sembari menunjukkan jari nomor urut. Hal itu berdasarkan hasil temuan Anggota Panwascam Soromandi yang diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Bima.

Sementara dugaan pelanggaran netralitas ASN oknum HS, yakni menjadi moderator saat pertemuan salaseorang bakal caleg dengan warga. Pada saat itu, Anggota Panwascam Lambu mendengar, ada kalimat ajakan oknum HS, agar memilih bakal caleg tersebut pada Pemilu 2024.

“Begitupun dengan dua oknum ASN lainnya, kami rekomendasikan ke KASN karena sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.

Sebelum direkomendasikan ke KASN, lanjut Joe, empat oknum ASN tersebut telah dimintai keterangan dan klarifikasi. Hasil pleno yang dilakukan, empat ASN tersebut melanggar netralitas pada Pemilu 2024.

“Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Bima sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi saja. Soal sanksi, kami serahkan sepenuhnya kepada KASN,” ujarnya.

Dengan adanya hal itu, Joe berharap bisa menjadi pelajaran bagi ASN lainnya di Kabupaten Bima untuk tidak berpolitik praktis. Termasuk juga semua pihak yang memang dilarang oleh aturan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar netralitas.

“Kami imbau semua ASN dan pihak-pihak terkait, yang dilarang oleh aturan agar menahan diri dan tetap menjaga netralitas. Karena aturannya sudah jelas, tidak diperbolehkan berpolitik praktis,” ujarnya.

Disamping itu, Joe menambahkan pihaknya juga telah mengeluarkan himbauan secara tertulis yang ditujukan kepada Bupati Bima, Kapolres, Dandim 1608 Bima agar memberikan pembinaan sekaligus mengingatkan jajarannya untuk tetap netral pada Pemilu 2024.

“Imbauan yang sama, kami sampaikan juga  kepada Kepala Desa (Kades) SE Kabupaten Bima agar tetap netral dan tidak berpolitik praktis. Karena bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pemilu (Tipilu),” pungkasnya. (uki)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Latest Posts

ASEAN PR Nobatkan BRI Sebagai ‘Best Government Public Relations in Indonesia’, Buah Kehumasan Yang Efektif

Jakarta (suarantb.com)– Komunikasi yang efektif menjadi salah satu tolok...

Bukan Hanya untuk Beribadah, Ini Manfaat Sarung Gajah Duduk Dalam Keseharian

Mataram (Suara NTB) - Sarung adalah kain lebar yang...

Dipimpin Kaesang Pangarep, PSI NTB Optimis Target Pemenangan Pileg 2024 Tercapai

Mataram (Suara NTB) – DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI)...

Swiss-Belhotel International Memikat Pasar Indonesia Timur dengan Rebranding Swiss-Belcourt Lombok

Praya (Suara NTB) – Swiss-Belhotel International dengan bangga memperkenalkan...

ARTKEL ACAK

Hasil Survey Internal, Nama Hj Nurul Adha Masuk Bursa Kandidat Pilkada Lobar

0
Giri Menang (Suara NTB) - Nama Wakil Ketua DPRD Lombok Barat masuk bersa calon kandidat pada Pilkada 2024 mendatang. Menyusul berdasarkan hasil survey baik...

Dampak Pelebaran Jalan Nasional, Estimasi Pergantian Pipa PDAM Rusak Capai 20 Persen

0
Tanjung (Suara NTB) - Pelebaran jalan nasional di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dari Pemenang sampai Bayan berdampak terhadap perbaikan sarana perpipaan PDAM. Manajemen PDAM...

KPU Batal Gunakan Model Dua Panel Perhitungan Suara Pemilu 2024

0
Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dipastikan tidak jadi menerapkan model dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024 setelah melakukan rapat...

Kolom