Mataram (Suara NTB) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB menyelenggarakan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Merumatta Senggigi, Selasa, 12 September 2023
Dalam rangka monitoring dan evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pada tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi NTB berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar yang berasal dari penanganan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemberi Kerja/Badan Usaha (PKBU).
Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara Papua Kuncoro Budi Winarno, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-NTB dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-NTB.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk nyata dalam upaya peningkatan fungsi masing-masing lembaga untuk turut serta memberikan kontribusi bagi negara sejalan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
“Pertama-tama terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjalin kerjasama dan mempercayakan penanganan masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada kami. Maksud dan tujuan penandatanganan ini juga tidak lain untuk menunjukkan bahwa Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum tidak saja berperan dalam melaksanakan tugasnya di bidang Hukum Pidana, tetapi juga berperan dalam bidang hukum yang lain seperti bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal kepada Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD maupu masyarakat pada umumnya,” ungkap Nanang.
Nanang berharap sinergitas dan kolaborasi ini dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk mencegah sedini mungkin kerugian negara dan dapat mencegah terjadinya praktik yang mengarah pada tipikor. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara Papua Kuncoro Budi Winarno juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah berjalan baik.
Dirinya berharap dengan dibentuknya Forum Kepatuhan di Provinsi NTB ini dapat memperkuat hubungan kelembagaan dalam rangka kepatuhan dan hukum pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti misalnya regulasi, peningkatan coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, monitoring kepesertaan Non ASN, peningkatan akuisisi aparatur desa beserta ekosistemnya serta pekerja rentan di wilayah masing-masing sebagai pendukung program pemerintah dalam mencegah timbulnya kemiskinan baru.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB Boby Foriawan juga merespon positif dan mengapresiasi Kejaksaan Tinggi NTB dalam upaya percepatan pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Dirinya juga mengimbau kepada PKBU agar tertib dalam membayarkan iuran karena ini merupakan bentuk kewajiban dan tanggung jawab untuk menyejahterakan karyawannya. (bul/*)