ADO : Persekusi Pengemudi Online Bisa Mencoreng Citra Pariwisata NTB

Mataram (Suara NTB) – Asosiasi Driver Online (ADO) meminta kepada pemerintah daerah untuk tegas melakukan penertiban, dengan banyaknya muncul kasus persekusi pengemudi online di sejumlah wilayah di Pulau Lombok.

Diketahui, baru-baru ini muncul kasus persekusi angkutan online yang tengah membawa penumpang di beberapa tempat wisata oleh sejumlah driver angkutan konvensional. Diantaranya, di Kuta Lombok Tengah dan Pelabuhan Bangsal Lombok Utara. Ketua ADO Provinsi NTB, Wahyudi Wirakarsa mengatakan, persekusi atau penghadangan kepada angkutan online memang kerap terjadi. Kondisi seperti ini menurutnya harus menjadi evaluasi pemerintah.

“Untuk angkutan sewa khusus atau online sendiri sudah jelas regulasinya, dimana pelayanannya dari pintu ke pintu sama seperti konvensional. Dia melakukan kegiatan penyekatan atau persekusi itu kan transportasi ilegal semua. Mereka tidak punya izin angkutan, mau dibilang angkutan sewa umum, tidak, karena tidak punya izin angkutan. Kemudian teman-teman online sudah jelas, makanya pemerintah harus tegas,” ujarnya.

Dengan banyaknya kasus persekusi pengemudi online ini, dikhawatirkan akan berdampak kepada wisatawan dan citra pariwisata NTB. Pemerintah juga diharapkan memassifkan edukasi kepada pengemudia angkutan sewa khusus (ASK) yang masih menggunakan cara-cara konvensional mencari penumpang. Ditengah perkembangan teknologi saat ini hampir seluruhnya menggunakan aplikasi. Tidak saja soal angkutan umum, pemesanan makanan atau kebutuhan sehari-hahripun sudah menggunakan system pemesanan menggunakan aplikasi.

“Sekarang kan sudah teknologi, wisatawan sudah mau cari yang cepat. Aplikasi itu sudah yang cepat, kemudian wisatawan ini sudah malas juga dia negosiasi harga segala macam. Wisatawan kan banyak pilihan aplikasinya,” terangnya.  Menurut Wahyudi, jika mengacu pada regulasi peraturan pemerintah, kemudian undang-undang lalu lintas angkutan jalan yang masuk kategori angkutan sewa khusus yang memang pemesanan melalui aplikasi.

Kan sudah  jelas aturannya, pemerintah yang mengeluarkan aturan. Sekarang Pemda harus menyambung regulasi itu, dengan cara tertibkan (transportasi ilegal). Satu tertibkan, kemudian sosialisasi panggil aplikasi sosialisasi. Mana yang dianggap vital-vital objek wisata. Contoh saja Bali, persoalan ini sudah clear. Kita harapkan tidak ada persekusi-persekusi terhadap pengemudi angkutan online. Sekarang tinggal pilihan penggunanya. Tidak bisa dipaksa. Dan wisatawan sendiri cenderung tidak mau repot, semua layanan lebih banyak digunakan melalui aplikasi,” demikian Wahyudi. (bul)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Latest Posts

ASEAN PR Nobatkan BRI Sebagai ‘Best Government Public Relations in Indonesia’, Buah Kehumasan Yang Efektif

Jakarta (suarantb.com)– Komunikasi yang efektif menjadi salah satu tolok...

Bukan Hanya untuk Beribadah, Ini Manfaat Sarung Gajah Duduk Dalam Keseharian

Mataram (Suara NTB) - Sarung adalah kain lebar yang...

Dipimpin Kaesang Pangarep, PSI NTB Optimis Target Pemenangan Pileg 2024 Tercapai

Mataram (Suara NTB) – DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI)...

Swiss-Belhotel International Memikat Pasar Indonesia Timur dengan Rebranding Swiss-Belcourt Lombok

Praya (Suara NTB) – Swiss-Belhotel International dengan bangga memperkenalkan...

ARTKEL ACAK

3567 Mahasiswa Baru Unisma Malang Ikuti Oshika Maba 2023

0
Malang (suarantb.com) - Universitas Islam Malang (Unisma) menyambut 3.567 mahasiswa baru pada acara Pembukaan Orientasi Studi dan Kehidupan Kampus (Oshika) tahun ajaran 2023/2024. Acara...

Pemkab Lobar Siapkan Rp3,4 Miliar untuk Penerapan UHC Bulan Oktober

0
Giri Menang (Suara NTB) - Pemkab Lombok Barat (Lobar) sudah siap menerapkan Universal Health Coverage (UHC) Oktober mendatang. Anggaran sebesar Rp 3,4 miliar pun...

Enggan Komentari Mutasi dan Pj Sekda, Pj Gubernur akan Berkantor di Kabupaten

0
Mataram (Suara NTB) – Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. Seperti isu perombakan ‘’kabinet’’...

Kolom