Dompu (Suara NTB) – Kasus gigitan oleh Hewan Pembawa Rabies (HPR) di Kabupaten Dompu terus menunjukan peningkatan kasus. Hingga 10 September 2023, tercatat 309 kasus gigitan HPR terjadi selama 2023. Tingginya kasus gigitan membuat pemerintah Provinsi (Pemprov) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk dapat meminimaliris kasus gigitan. Terlebih ketersediaan vaksin kian terbatas.
“Kita disuruh (Dinas Kesehatan Provinsi NTB) untuk menekan kasus gigitan (HPR). Cuman masalahnya, bukan kita yang tangani HPR. Kita hanya menangani kasus gigitannya saja,” ungkap Kepala bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Hj. Maria Ulfah, M.Kes kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Selasa, 12 September 2023.
Ia pun mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu terkait itu dan akan berkoordinasi juga dengan BPBD Kabupaten Dompu. Karena hingga saat ini, status KLB rabies di Kabupaten Dompu belum dicabut dan BPBD selaku penanggungjawab Satgas-nya. “Selama ini terkesan mereka diam, mungkin karena kurangnya informasi yang didapat. Makanya kami akan kembali intenskan koordinasi,” akunya.
Solusi lain yang akan dikoordinasi untuk menekan kasus gigitan HPR, Hj. Maria Ulfah mendorong agar tim Kasira yang ada di desa/kelurahan diaktifkan kembali. Keberadaan tim ini di Desa sangat membantu dalam menekan kasus HPR dan ikut membantu menangani kasus gigitan.
Pemberian vaksin dan penanganan awal yang tepat bagi korban gigitan HPR yang tepat selama ini, diakui Hj. Maria Ulfah, memberi kontribusi positif terhadap dampak bagi korban gigitan. Selama 2 tahun terakhir, tidak ada korban gigitan HPR yang meninggal. Selain dicuci dan ditangani secara medis pasca gigitan, mereka ini juga aktif mengikuti saran medis. “Sekarang kita sudah diingatkan, bahwa ketersediaan vaksin sudah menipis. Kalau vaksin ini ndak ada, mau ndak mau daerah akan sediakan sendiri vaksinnya. Sebelum itu terjadi, meminimalisir kasus gigitan menjadi solusi kedepan,” ungkapnya.
Dari 309 kasus gigitan HPR di Kabupaten Dompu selama 2023, 1 kasus gigitan dilakukan oleh monyet, dan 2 gigitan oleh kucing. Sisanya merupakan gigitan oleh anjing. Ketiga hewan ini merupakan HPR. Kasus gigitan oleh anjing yang banyak dilakukan oleh anjing liar. Bahkan seekor anjing ada yang menggigit hingga 5 orang di Tolokalo Kecamatan Kempo. “Anjing itu dasarnya dipelihara dari kecil. Tapi sempat menghilang 10 hari. Saat ditemukan kembali, anjingnya menggigit hingga 5 orang korbannya,” jelasnya.
Ir Abduh, Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu yang dihubungi terpisah mengakui, sudah diajak koordinasi oleh tim Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu terkait keterbatasan vaksin dan mendorong upaya meminimalisir kasus gigitan. Pihaknya sendiri tetap melakukan vaksinasi terhadap HPR. “Permasalahan kita di tingkat lapangan, terkait anjing liar. Selesai masa panen jagung, anjing yang ada di ladang turun ke kampung dan dilepas liar. Sehingga sulit kita mengantisipasinya, cuman tetap kita upayakan,” katanya.
Abduh juga mengaku, hingga saat ini KLB rabies belum dicabut pemerintah. Apalagi kasus gigitan anjing masih cukup tinggi dan upaya vaksinasi terhadap HPR terus dilakukan. “Kami akan koordinasikan kembali agar KLB rabies ini bisa ditangani bersama,” katanya.
40.000 Dosis
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pertanian mendistribusikan 40.000 dosis vaksin untuk mengendalikan penyakit rabies di Pulau Sumbawa, Provinsi NTB. Vaksin ini didistribusikan langsung ke Kabupaten Bima sebanyak 15.000 dosis, Kabupaten Dompu 15.000 dosis, dan Kabupaten Sumbawa 10.000 dosis. Sementara tahun 2022 lalu, jumlah vakisasi rabies mencapai 23.000 dosis.
Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB, Muhammad Riadi di Mataram, Selasa, 20 Juni 2023. Diketahui, penyakit rabies menjadi perhatian pemerintah agar masyarakat mewaspadainya. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI per 2 Juni 2023, diumumkan ada 11 kasus kematian yang disebabkan oleh rabies. 95% kasus rabies tersebut disebabkan oleh gigitan anjing.
Hingga April 2023 sudah ada 31.113 kasus gigitan hewan penular rabies, 23.211 kasus gigitan yang sudah mendapatkan vaksin anti rabies, dan 11 kasus kematian di Indonesia. Saat ini ada 26 provinsi yang menjadi endemis rabies tapi hanya 11 provinsi yang bebas rabies yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Sudah ada dua kabupaten yang menyatakan kejadian luar biasa (KLB) rabies yaitu Kabupaten Sikka, NTT dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Situasi rabies di Indonesia tahun 2020 hingga April 2023, rata-rata per tahun kasus gigitan sebanyak 82.634, kemudian yang diberi vaksin anti rabies hampir 57.000.
Rabies merupakan tantangan besar di Indonesia karena dalam tiga tahun terakhir kasus gigitan hewan rabies itu rata-rata setahunnya lebih dari 80.000 kasus dan kematiannya rata-rata 68 orang. Untuk kita bisa eliminasi rabies pada manusia itu intervensi utamanya adalah memberi vaksinasi pada anjingnya. Pasalnya, jika hewan pembawa rabies ini masih berkeliaran dan tidak terlindungi oleh vaksin maka masih bisa menularkan rabies ke manusia.
Riadi menambahkan, berdasarkan data Isikhnas Kasus Rabies Tahun 2023, sejak Januari hingga April 2023, jumlah kasus rabies di Pulau Sumbawa mencapai 91 kasus. Terjadi di Kabupaten Sumbawa 58 kasus. Di Kabupaten Bima 27 kasus. Dan di Kota Bima 6 kasus. Dua kabupaten lainnya, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Dompu nol kasus.
“Pada Bulan Mei 2023 tidak ada kasus. Sementara di Pulau Lombok tidak ditemukan ada kasus rabies selama ini. Lombok bebas rabies,” demikian Riadi. Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB ini menambahkan, rabies ini tetap menjadi perhatian serius. Selain menggencarkan vaksinasi HPR (Hewan Pembawa Rabies), edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan bersama stakeholdernya.
Sebagai langkah pertolongan pertama, jika seseorang digigit hewan penular rabies seperti anjing, maka harus secepatnya cuci luka gigitan dengan sabun/detergen pada air mengalir selama 15 menit, kemudian beri antiseptik dan sejenisnya. Langkah selanjutnya adalah bawa ke Puskesmas atau rumah sakit untuk dilakukan kembali pencucian luka dan mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) sesuai dengan indikasinya.
Hewan liar pembawa rabies diantaranya, kelelawar, berang-berang, anjing hutan, rubah, monyet, dan rakun. Sementara hewan peliharaan yang potensial menularkan rabies adalah anjing, kucing, sapi, kelinci, kambing, kuda dan musang. (ula/bul)